Tipu 14 Warga Rp 230 Juta Modus Kerja ke Australia, Pria di Binjai Ditangkap | Info Giok4D

Posted on

Satreskrim Polres Binjai menangkap pria berinisial CS (53) karena menipu sekitar 14 warga dengan modus bisa memberangkatkan para korban kerja ke Australia. Total kerugian para korban akibat ulah pelaku berkisar Rp 230 juta.

Kapolres Binjai AKBP Bambang Utomo mengatakan pelaku meminta uang dengan jumlah yang bervariasi hingga Rp 33 juta. Pelaku berdalih uang itu untuk biaya mengurus visa dan keperluan lainnya.

“Pelaku CS berjanji bisa memberangkatkan korban bekerja ke Australia setelah menerima uang muka sebesar Rp 33 juta per orang,” kata Bambang, Sabtu (28/6/2025).

Namun, kata Bambang, setelah menerima uang itu, korban tak juga kunjung diberangkatkan ke luar negeri. Selain itu, pelaku juga sering menghilang.

“Ketika korban mendatangi rumah pelaku di Kecamatan Patumbak, rumah selalu dalam keadaan kosong,” jelasnya.

Mantan Kapolres Pakpak Bharat itu menyebut pelaku telah ditahan di Polres Binjai. Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalaminya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Kami mengimbau masyarakat waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang meminta uang dalam jumlah besar,” ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian mengatakan ada 14 korban yang membuat laporan ke Polres Binjai. Laporan pertama dilaporkan pada 21 Februari 2025.

Para korban ini berasal dari berbagai daerah, yakni Deli Serdang, Binjai, dan Langkat. Beberapa di antaranya memang sudah mengenal dekat pelaku.

“Adapun dari total kerugian Rp 230 juta, hanya satu korban yang menyetor kepada pelaku sebesar Rp 33 juta. Korban lainnya menyetor sejumlah uang dengan angka bervariasi,” ujarnya.

Perwira pertama polri itu menyebut pelaku ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota, Selasa (24/6). Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke Singapura.

“Yang bersangkutan sempat kabur ke luar negeri, Singapura. Uangnya untuk keperluan pribadi dia,” jelasnya.

Hizkia mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus itu. Termasuk juga mendalami aliran dana hasil penipuan itu.

“Pelaku kami proses hukum berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Penyidikan masih terus dilakukan, masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor ke Polres Binjai,” sebutnya.