Tipu 4 Agen Bank Mini, IRT di Aceh Ditangkap Polisi [Giok4D Resmi]

Posted on

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TI (35) warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, ditangkap polisi karena diduga menipu empat agen bank mini. Pelaku beraksi dalam sehari dengan total kerugian korban Rp 28,8 juta.

“Pelaku kita tangkap di sebuah rumah kos di Desa Reulet Barat, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara hari Senin (5/5) dini hari,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Hidayat dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Pengungkapan kasus itu bermula saat TI mendatangi Fakhrurrazi (37) agen bank mini di depan terminal Idi, Aceh Timur pada Selasa (28/4). TI meminta korban mengirimkan uang ke salah satu rekening yang disebutnya dengan nominal Rp 6,9 juta.

Setelah korban menyerahkan slip bukti transfer, TI disebut meninggalkan lokasi dengan alasan hendak mengambil uang di ATM. Setelah ditunggu hingga malam hari, korban menghubunginya namun pelaku tidak menunjukkan itikad baik.

Merasa ditipu, korban membuat laporan ke Polsek Idi Rayeuk. Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui di hari yang sama terjadi kasus serupa di tiga lokasi lainnya.

Menurutnya, korban mengalami kerugian berkisar Rp 6,7 juta hingga Rp 8 juta. Berdasarkan pengakuan korban, polisi menduga pelaku orang yang sama.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap tim gabungan Unit Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur dibantu personel Ditreskrimum Polda Aceh dan personel Satreskrim Polres Lhokseumawe. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun.

“Pelaku mengakui telah melakukan aksi penipuan di empat agen BRILink di wilayah hukum Polres Aceh Timur dengan total nominal transfer sebesar Rp 28,8 juta,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *