Anggota TNI Mayor Sari Ulita Surbakti menjalani sidang vonis terkait kasus penipuan peserta seleksi Secaba PK TNI AD hingga ratusan juta di Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Mayor Sari divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua, Marsma TNI Immanuel P Simanjuntak saat membacakan putusan, Kamis (22/1/2026).
Majelis hakim menilai jika Mayor Sari secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP. Dalam vonis tersebut, Mayor Sari tidak perlu menjalani penahanan kecuali ada putusan lain atau melakukan tindak pidana lain.
Marsma TNI Immanuel membacakan sejumlah hal yang meringankan hukuman Mayor Sari, di antaranya terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah melakukan tindak pidana maupun dijatuhi hukuman disiplin militer, bersikap kooperatif selama persidangan, sudah mengembalikan uang sebesar Rp 350 juta, dan hingga terdakwa sudah mengabdi selama 17 tahun di TNI AD.
Sebelumnya diberitakan, Anggota TNI Mayor Sari Ulita Surbakti dituntut 5 bulan penjara. Mayor Sari dinilai terbukti melakukan penipuan terhadap peserta Secaba PK TNI AD gelombang II tahun 2024 dengan berjanji bisa membantu lulus dan korban menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta.
Mayor Sari menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Hari ini, Selasa (13/1), agendanya pembacaan replik setelah sidang tuntutan pekan lalu.
Hakim ketua dalam sidang ini adalah Marsma TNI Immanuel P Simanjuntak. Sedangkan Oditur Letkol Ojahan Silalahi.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Dalam dakwaan, Mayor Sari disebut meminta uang sebesar Rp 400-500 juta untuk lulus seleksi. Namun keluarga korban hanya menyanggupi Rp 350 juta.
Uang itu kemudian diserahkan secara tunai di rumah terdakwa pada Jumat (22/11/2024). Kemudian salah satu keluarga korban yang berpangkat kolonel menanyakan apakah mereka ada memberikan uang dalam proses seleksi.
Keluarga kemudian mengatakan ada memberikan uang dan kolonel itu kemudian menghubungi Mayor Sari agar uang dikembalikan. Uang itu kemudian dikembalikan oleh Mayor Sari dengan cara transfer.
Oditur Letkol Ojahan Silalahi kemudian membacakan dakwaan bahwa Mayor Sari dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Mayor Sari dituntut pidana penjara 5 bulan.
“Selanjutnya kami mohon agar Terdakwa dijatuhi hukuman: pidana Penjara selama 5 (lima) bulan,” demikian isi tuntunan.
Mayor Sari dinilai memiliki motif agar mudah mendapatkan uang dengan mudah dari korban. Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI dimata masyarakat khususnya TNI AD dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan Delapan Wajib TNI ke-6.
“Hal-hal yang meringankan: Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali dan berjanji tidak mengulanginya lagi; dan Terdakwa telah mengembalikan uang Saksi-4, Saksi Korban (Saksi-4) memohon keringanan hukuman bagi Terdakwa,” imbuhnya.
Keterangan foto: Mayor Sari Ulita Surbakti saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer Tinggi I Medan (Nizar Aldi/infoSumut)







