Tok! 5 Kurir Ganja 128 Kg Divonis Seumur Hidup di PN Medan

Posted on

Lima kurir ganja seberat 128.567 gram divonis pidana seumur hidup. Kelima terdakwa terbukti secara sah dan benar melakukan tindakan melanggar hukum.

“Telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana, menjadi perantaran narkotika melebihi 5 gram, menjatuhi pidana masing-masing seumur hidup,” ucap Hakim Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis di ruangan Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/12/2025).

Kelima kurir ganja yakni, Dehya A. Qaby alias Dehya alias Tibar bin Samin Ariga, Rinaldi alias Naldi bin Rasihat, Rasudin Hasibuan alias Bang Udin bin Matruhum Hasibuan, Samsudin alias Sudin bin Aminudin dan Ansarolah alias Fauzan bin Musliadi.

Menurut majelis hakim, kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primer JPU.

Hakim juga menetapkan barang bukti satu buah mobil avanza dan kelima terdakwa harus membayar biaya pekara masing-masing 7 ribu rupiah.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan merusak generasi bangsa. Lalu, untuk meringankan kelima terdakwa tidak ada.

Hakim As’ad Rahim Lubis, memberikan waktu terhitung besok selama 7 hari kedepan, untuk berpikir-pikir terhadap putusan yang diberikan. Terdakwa nantinya dapat mengajukan banding.

Putusan tersebut jauh dari tuntutan JPU sebelumnya, kelima terdakwa selamat dari dituntut JPU dengan hukuman pidana mati.

Sebelumnya, pada Sabtu (15/12/2025), terpidana Samsudin bersama Rinaldi, Dehya, Rasudin, Ansarolah ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di area Parkir Toko Swalayan Maju Bersama di Jalan Denai Tegal Sari Mandala, Medan.

Penangkapan terhadap Samsudin berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman narkoba jenis ganja dari Aceh menuju Kota Medan. Pengiriman melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan roda empat.

Hasil penyelidikan di lapangan, ditemukan dua mobil beriringan yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja. Mobil pertama yaitu Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi BK 1009 GD berisi 2 orang laki-laki dan mobil kedua Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BK 1842 ADP.

Setelah digeledah, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) karung warna putih yang yang didalamnya berisikan bungkusan daun ganja yang berada di bagasi mobil dan 1 (satu) karung warna putih yang didalamnya berisikan bungkusan daun ganja yang berada di jok tengah mobil. Daun ganja dibungkus dengan lakban coklat, sebanyak 122 bungkus dengan berat : 128.567 gram.