Tok! Kurir 22 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup di PN Medan

Posted on

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi vonis seumur hidup terhadap Hendrik, kurir sabu seberat 22 kg. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Hendrik dijatuhi pidana mati.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menjalankan perantara jual beli Narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 kg, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendrik oleh karena itu seumur hidup dan menetapkan barang bukti 22 bungkus dengan berat bersih 22 kilo gram,” kata Hakim Ketua Eti Astuti di ruangan Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/12/2025).

Majelis hakim yang diketuai Eti Astuti, menilai bahwa terdakwa Hendrik, telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Lalu, hal yang meringankan terdakwa belum ditemukan oleh hakim.

“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika, Hendrik juga sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama. Kemudian, hal yang meringankan terdakwa belum ditemukan,” imbuh hakim.

Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. Hakim menyebut waktu pikir-pikir diberikan selama 7 hari kedepan.

Vonis yang diberikan hakim kepada terdakwa, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Diketahui, kasus ini bermula pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB lalu. Saat itu, empat anggota kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi mengenai adanya peredaran narkoba di depan Supermaket Irian Aksar.

Atas informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.00 WIB polisi melihat Hendrik sedang mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah BK 4005 AGT melintas dengan membawa bungkusan plastik.

Melihat itu, polisi langsung menangkap Hendrik serta menggeledah bungkusan plastik tersebut. Ternyata di dalam ada 22 bungkus plastik teh cina dengan merk Guanyinwang berisikan sabu.

Setelah diinterogasi, Hendrik mengaku barang haram itu miliknya dan hendak diantar ke daerah Jalan Gatot Subroto Medan atas suruhan Joko Pelawi (dalam penyelidikan).

Polisi sempat mencari Joko, tetapi tak membuahkan hasil. Selanjutnya Hendrik beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.