Tokoh Agama di Rohul Jadi DPO usai Perkosa Anak di Bawah Umur

Posted on

Polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tokoh agama di Rokan Hulu, Riau bernama KH Sidik alias Arifin. Sidik jadi DPO setelah menyetubuhi remaja yatim piatu berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Rejoice Manalu mengatakan kasus bermula saat korban datang ke rumah pelaku untuk bersih-bersih rumah, 3 Februari lalu. Korban datang untuk bantu pekerjaan istri pelaku.

“Korban ini datang untuk bantu pekerjaan rumah istri pelaku, tidak digaji bulanan hanya uang terima kasih saja. Tak lama korban datang, istri pelaku pergi ke pasar,” kata Rejoice, Kamis (26/6/2025).

Saat itulah niat jahat pelaku muncul melihat korban sedang bersih-bersih dapur. Pelaku datang sambil menarik tangan korban untuk diajak ke dalam kamar.

Korban yang kaget menolak ajakan pelaku. Namun korban tidak bisa berbuat banyak hingga akhirnya disetubuhi pelaku di dalam kamar.

Nasib nahas yang menimpa korban itupun akhirnya sampai ke telinga keluarga. Tidak terima, keluarga memutuskan melaporkan pelaku ke polisi.

Pelaku merupakan tokoh agama di Surau Suluk Muara Dilam. Pelaku juga sudah dua kali dipanggil hingga ditetapkan tersangka, namun pelaku justru mangkir dan menghilang.

“Kami sudah gelar perkara untuk penetapan tersangka, sudah dilakukan pemanggilan juga sebanyak 2 kali tidak hadir. Tim Opsnal Satreskrim juga sudah mendatangi rumah tersangka tidak ada lagi di rumah, maka diterbitkan surat DPO,” kata Rejoice.

Mantan Kapolsek Payung Sekaki Pekanbaru itu mengungkap penetapan tersangka dan DPO setelah semua bukti cukup. Termasuk hasil visum terdapat luka robek di selaput darah kemaluan korban.