Tol Padang-Sicincin beroperasi mulai hari ini. Para pengguna jalan bisa memanfaatkan ruas tol ini secara gratis.
Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasco Ruseimy mengapreasiasi pembukaan jalan tol Padang-Sicincin. Ia berharap keberadaan jalan tol itu bisa dimanfaatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya.
“Benar, mulai hari ini jalan tol Padang-Sicincin sudah mulai dioperasikan. Tentu ini menjadi kabar baik bagi kita di Sumatera Barat,” kata Vasco kepada infoSumut di gedung DPRD Sumbar, Rabu (28/5/1025).
Selain memangkas jarak, keberadaan tol akan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Sumatera Barat.
“Pihak HK tadi malam sudah koordinasi dan komunikasi bahwa jalan tol masih gratis, sampai nanti dinyatakan mulai berbayar. Ini periode dimana penyesuaian sekaligus sosialisasi bagi masyarakat bagaimana memanfaatkan jalan tol ini,” katanya.
Dari sisi manfaat, tol ini secara signifikan memangkas waktu tempuh dari Kota Padang menuju Sicincin. Jika sebelumnya perjalanan memakan waktu sekitar 1,5 jam melalui jalan nasional, kini cukup 30 menit saja dengan menggunakan tol.
Pihak Hutama Karya mengatakan. Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin sepanjang 36 km itu dioperasikan tanpa tarif menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 519/KPTS/M/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang menetapkan bahwa tol tersebut dapat dioperasikan secara penuh.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menjelaskan, sebelum dioperasikan, ruas tol ini telah melewati Uji Laik Fungsi (ULF) pada 22-24 Januari 2025 dan selanjutnya memperoleh Sertifikat Laik Fungsi Operasi (SLFO) pada 30 April 2025 dari Kementerian PU.
“Dengan lolosnya ULF dan terbitnya SLFO maupun Kepmen, Jalan Tol Padang-Sicincin telah resmi dinyatakan aman dan layak digunakan oleh masyarakat umum,” ujar Adjib dalam keterangan yang diterima infoSumut.
Sebagai jalan tol pertama di Provinsi Sumatera Barat, pengoperasian ruas ini menjadi sejarah baru dalam konektivitas dan mobilitas masyarakat setempat.
“Kami mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk mematuhi tata tertib di jalan tol dengan selalu setuju untuk mengutamakan keselamatan di jalan tol dengan memastikan kendaraan dan fisik dalam kondisi prima sebelum berkendara, menjaga jarak aman dan berkendara dengan kecepatan maksimum 80 km/jam,” tutup Adjib Al Hakim.