Tom Lembong Resmi Banding Usai Divonis 4,5 Tahun Bui di Kasus Impor Gula

Posted on

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan banding usai divonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula. Memori banding eks Menteri Perdagangan itu dalam waktu dekat akan diserahkan ke pengadilan tinggi dalam waktu dekat.

“Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding. Itu kita sampaikan di hari ini,” kata Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, dikutip infoNews, Selasa (22/7/2025).

“Nanti setelah kira beberapa hari ke depan, kita akan segera menuntaskan memori banding untuk diajukan kepada pengadilan negeri untuk ditujukan ke pengadilan tinggi nanti,” lanjut dia.

Vonis hakim terhadap kasus klinennya dianggap janggal. Hal itu juga akan dimasukkan ke memori banding tersebut.

“Kenapa jadi kerugian lebih bayar PT PPI terhadap perusahaan swasta gula rafinasi ini ditanggung jawabkan kepada Pak Tom? Apa kausalitasnya? Apa korelasinya? Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Nah, ditambah lagi Rp 194 (miliar) itu adalah sifatnya potential loss. Nah itu yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini,” ujarnya.

Zaid mengatakan Tom meminta dibebaskan dari segala dakwaan. Dia mengatakan Tom tetap mengajukan banding meski dihukum 1 hari penjara.

“Putusan hakim juga mengesampingkan fakta dan bukti di persidangan bahwasanya itu adalah perintah Presiden Joko Widodo pada saat itu. Itu diterangkan oleh saksi dari INKOPKAR dan INKOPOL dan juga ahli dari JPU pun meminta agar keterangan Presiden hari itu didengarkan. Sayangnya kan tidak dihadirkan oleh hakim,” ujarnya.

Zaid mengatakan semua pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis 4,5 tahun untuk Tom akan dimasukan dalam memori banding. Dia mengatakan Tom saat ini dalam keadaan sehat.

“Kasus Pak Tom ini benar-benar menyadarkan kita bahwa kondisi penegakan hukum Indonesia ini sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.

Tom Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tom Lembong divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *