Mantan PM Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah atas empat dakwaan tambahan penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu ada 21 dakwaan pencucian uang yang berkaitan dengan skandal dana investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dilansir infoNews dari media The Star, Senin (29/12/2025), Najib Razak masih harus menjalani hukuman penjara 15 tahun lagi usai menjalani hukuman penjara yang sedang dijalaninya. Total hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi adalah 165 tahun penjara atas 25 dakwaan dalam kasus 1Malaysia Development Bhd (1MDB) tersebut.
Untuk rinciannya, Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan setelah dinyatakan bersalah. Dia juga diwajibkan membayar denda total RM11,4 miliar.
Najib juga divonis hukuman penjara lima tahun untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang. Untuk vonis ini, tidak ada denda yang harus dibayar Najib.
Tapi hukuman penjara ini dijalankan secara bersamaan yang artinya Najib harus menjalani hukuman selama 15 tahun.
Hakim Collin Lawrence Sequerah juga memerintahkan Najib untuk membayar sejumlah uang yang dapat dipulihkan sebesar RM2,08 miliar berdasarkan Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001, jika tidak, ia akan menghadapi hukuman penjara tambahan selama 270 bulan.
Hakim Sequerah, terkait hukuman ini, mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan semua faktor yang meringankan dari pihak pembela dan faktor yang memberatkan dari pihak penuntut.
“Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum. Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lamanya masa jabatannya di pemerintahan dan faktor-faktor yang meringankan lainnya,” kata Sequerah.
Artikel ini sudah tayang di infoNews, baca selengkapnya di .







