Dompet digital atau e-wallet menjadi tempat transaksi judi online (judol). Berdasarkan catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) deposit judol melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun hingga semester-I 2025.
“Sudah banyak pelaporan ke PPATK. Berdasarkan data semester I tahun 2025, diketahui bahwa deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun,” ujarnya Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip infoFinance, Senin (11/8/2025).
Ivan juga menyebut sudah banyak pelaporan yang diterima oleh PPATK terkait transaksi judi online melalui e-wallet. Catatan transaksi pun lebih dari 10 juta kali.
“Dengan transaksi mencapai 12,6 juta kali transaksi,” tuturnya.
PPATK, menurut Ivan, akan terus mengawasi aliran dana tindak pencucian uang, termasuk judol melalui e-wallet. Hal ini dilakukan untuk melindungi pihak-pihak yang dirugikan.
“Sesuai dengan tugas dan fungsi PPATK, pengawasan terhadap kepatuhan dan penerapan ketentuan Anti Pencucian Uang oleh Penyedia Jasa Keuangan termasuk e wallet terus dilakukan secara berkelanjutan,” imbuh Ivan.
Ivan menegaskan e-wallet yang diblokir merupakan yang terindikasi tindak pidana, termasuk judi online. Namun, pemblokirannya akan dilakukan yang berkaitan dengan kasus.
“Tidak ada pemblokiran e-wallet (secara massal), kecuali berdasarkan kasus-kasus yang terjadi,” tambah Ivan.