Praktik penyelundupan pakaian bekas dari Singapura ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri), kian marak. Bahkan kini penyelundupan pakaian bekas dari Singapura dilakukan menggunakan joki.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyebut modus joki pakaian bekas ini banyak terbongkar di pelabuhan internasional di Batam. Pakaian bekas yang diselundupkan menggunakan modus joki biasanya terlihat dari kondisi koper atau barang bawaan yang tidak wajar, seperti roda rusak hingga pegangan patah, yang menunjukkan bahwa barang tersebut bukan milik pribadi.
“Modus yang digunakan para pelaku semakin beragam, mulai dari membawa koper titipan hingga menumpuk pakaian bekas dalam bagasi yang disamarkan sebagai barang pribadi penumpang agar bisa lolos ke Batam. Kuantitas pengungkapan tahun ini lebih banyak ya. Bukan kejahatan yang makin marak, tapi strategi pengawasan yang dilakukan lebih efektif,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Zaky mengungkapkan para pelaku penyelundupan memanfaatkan fasilitas bebas bagasi kapal sebesar 20 kilogram. Mereka kemudian mencari penumpang yang akan kembali ke Batam untuk dititipi koper berisi pakaian bekas.
“Penumpang yang tidak membawa bagasi dititipi. Setelah sampai di pelabuhan internasional di Batam, saat kita periksa ternyata bukan barang milik penumpang tersebut. Kadang ditinggalkan saja oleh penumpang,” ujarnya.
Zaky menambahkan bahwa penumpang yang dititipi koper atau ransel berisi pakaian bekas biasanya diberikan upah 10 dolar Singapura.
“Upahnya biasanya 10 dolar Singapura untuk satu koper yang dibawa. Nah kalau di Singapura free bagasi 20 kilogram, jadi pemilik barang bekas ini mencari penumpang yang tidak bawa bagasi,” ujarnya.
Sepanjang 1 Januari hingga 8 Desember 2025, Bea Cukai mencatat 145 penindakan penyelundupan pakaian bekas dengan total 682 koli yang disita. Pelabuhan Internasional Batam Center menjadi lokasi dengan jumlah kasus tertinggi, diikuti Pelabuhan Sekupang dan Harbour Bay.
“Pengetatan pengawasan semakin ditingkatkan pada November dan Desember, di mana petugas menindak 33 kasus tambahan berisi 178 koli pakaian bekas,” ujarnya.
“Penyelundupan pakaian bekas tidak hanya melanggar Permendag Nomor 40 Tahun 2022, tetapi juga berpotensi membawa penyakit serta merusak keberlangsungan industri tekstil dan UMKM di dalam negeri,” tambahnya.
Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Silvester Simamora menyebut pada Minggu (7/12) pihaknya mengamankan empat orang yang membawa pakaian bekas dengan modus menyamarkannya sebagai barang bawaan penumpang. Mereka diamankan saat tiba dari Singapura di Pelabuhan Internasional Batam Center.
“Ada empat orang pelaku yang diamankan, yakni berinisial S, AG, RH, dan AA. Mereka ditangkap di parkiran pelabuhan setelah kedapatan membawa koper, ransel, serta karung berisi pakaian bekas dari Singapura,” ujarnya.
Silvester menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyelundupan pakaian bekas dari Singapura ke Batam. Tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri kemudian mendalami informasi tersebut.
“Para pelaku mengangkut pakaian bekas menggunakan kendaraan roda empat. Dari pengungkapan itu, petugas menyita 11 koper, 8 ransel, dan 20 karung pakaian bekas yang diduga ilegal,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan undang-undang kepabeanan dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik dan nantinya akan diserahkan penanganannya ke Bea Cukai Batam,” ujarnya.
Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Silvester Simamora menyebut pada Minggu (7/12) pihaknya mengamankan empat orang yang membawa pakaian bekas dengan modus menyamarkannya sebagai barang bawaan penumpang. Mereka diamankan saat tiba dari Singapura di Pelabuhan Internasional Batam Center.
“Ada empat orang pelaku yang diamankan, yakni berinisial S, AG, RH, dan AA. Mereka ditangkap di parkiran pelabuhan setelah kedapatan membawa koper, ransel, serta karung berisi pakaian bekas dari Singapura,” ujarnya.
Silvester menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyelundupan pakaian bekas dari Singapura ke Batam. Tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri kemudian mendalami informasi tersebut.
“Para pelaku mengangkut pakaian bekas menggunakan kendaraan roda empat. Dari pengungkapan itu, petugas menyita 11 koper, 8 ransel, dan 20 karung pakaian bekas yang diduga ilegal,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan undang-undang kepabeanan dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik dan nantinya akan diserahkan penanganannya ke Bea Cukai Batam,” ujarnya.







