Tuding Istri Selingkuh Sesama Jenis, Suami di Jaksel Bakar Rumah

Posted on

Pria berinisial H (44) ditangkap polisi dan ditetapkan tersangka dalam kasus pembakaran rumah di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. H membakar rumah karena cemburu dan menduga istrinya selingkuh. Keduanya memang sudah pisah ranjang kurang lebih setahun.

“Jadi motifnya itu motif cemburu cekcok antara suami dan istri yang sudah pisah ranjang lebih kurang selama 1 tahun,” ujar Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

H membakar rumah yang ditempati istrinya itu pada Kamis (5/6) pagi. Saat itu ia datang mengantarkan bubur untuk anaknya yang sedang sakit.

“Lalu tersangka pulang, sekitar pukul 10.30 tersangka datang lagi ke rumah korban untuk memberikan uang jajan kepada anak dan sempat tersebut ditegur oleh korban dengan kata-kata ‘ngapain lo datang ke sini’,” jelas Seala.

Setelah itu H meninggalkan rumah tersebut dan siang harinya sekitar pukul 13.00 WIB H kembali datang karena penasaran terhadap korban. Ia menduga korban tengah dekat dengan seseorang.

“Saat tersangka masuk ke rumah korban mengecek ke kamar dan didapati ada teman perempuan korban sedang tiduran di kasur, lalu tersangka menegur dan terjadi cekcok mulut dengan teman perempuan korban,” paparnya.

Seala menyebut, motif tersangka membakar rumah korban karena cemburu dan menuding korban selingkuh dengan sesama jenis.

“Iya, dugaannya (selingkuh sesama jenis),” kata Seala.

H pun sempat melarikan diri setelah membakar rumah korban. Dia berhasil ditangkap pada 10 Juni 2025 di Jalan Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

“Di Joglo (tempat tersangka ditangkap) itu di rumah temannya,” imbuhnya.

Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka. H kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP atas aksi pembakaran rumah tersebut dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.