Tuntutan Hukuman Mati untuk Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan

Posted on

Dadang Iskandar mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan menjalani siding tuntutan di kasus penembakan yang dilakukannya terhadap rekannya sesame polisi Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar. Dalam sidang tersebut jaksa menyebut Dadang terbukti bersalah dan dituntut pidana hukuman mati.

Tidak hanya terbukti membunuh Ulil yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Dadang juga dinilai jaksa terbukti berusaha melakukan pembunuhan terhadap Kapolres Solok Selatan saat itu, AKBP Arief Mukti.

Tuntutan hukuman mati disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung Selasa

“Dari serangkaian sidang, pemeriksaan barang bukti dan saksi-saksi, jaksa berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 340 KUHP terhadap korban Ulil, dan pasal 340 juncto 53 KUHP terhadap mantan Kapolres Solok Selatan,” ujar Kajari Solok Selatan Fitriansyah Akbar, di Pengadilan Negeri Padang, (26/8/2025)

Dalam sidang tersebut Fitriansyah bertindak sebagai Ketua JPU. Sidang dipimpin majelis hakim yang terdiri dari Adityo Danur Utama bersama Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung.

“Dengan dua pasal itu kami menuntut terdakwa Dadang Iskandar dengan pidana mati,” tegasnya.

Melihat fakta-fakta yang terkuak selama persidangan, Fitriansyah yakin hakim akan mengabulkan tuntutan tersebut. Apalagi terdakwa juga melakukan aksinya secara terencana.

“Kalau menurut kami, dengan seluruh fakta persidangan yang telah kita hadirkan, maka bisa saja seluruh unsurnya terpenuhi,” katanya.

Akbar menjelaskan bahwa unsur tersebut berawal dari sakit hati terdakwa terhadap korban, kemudian merencanakan pembunuhan.

“Perencanaan pembunuhan ini bermula dari kekecewaan, sakit hati dan amarah dari terdakwa ini terhadap penangkapan galian C, dimana saat fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa ada kepentingan di galian C tersebut. Karena tidak di akomodir oleh Kapolres dan korban, sehingga muncul niat terdakwa untuk membunuh korban,” jelasnya.

Terdakwa memiliki waktu untuk melakukan pembelaan pada sidang berikutnya 4 September 2025 mendatang.

Kasus polisi tembak polisi sendiri terjadi di Polres Solok Selatan Sumatera Barat. Dadang yang saat itu menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan menembak Ulil, Kasat Reskrim Polres tersebut pada Jumat 22 November 2024 dini hari.

Kejadian itu diketahui terjadi sekitar pukul 00.43 WIB di Parkiran Polres Solok Selatan yang terletak di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.

Kuat dugaan, pemicu penembakan itu adalah pengungkapan kasus tambang yang dilakukan oleh Satreskrim di bawah komando Ulil dan melibatkan Dadang.

Melihat fakta-fakta yang terkuak selama persidangan, Fitriansyah yakin hakim akan mengabulkan tuntutan tersebut. Apalagi terdakwa juga melakukan aksinya secara terencana.

“Kalau menurut kami, dengan seluruh fakta persidangan yang telah kita hadirkan, maka bisa saja seluruh unsurnya terpenuhi,” katanya.

Akbar menjelaskan bahwa unsur tersebut berawal dari sakit hati terdakwa terhadap korban, kemudian merencanakan pembunuhan.

“Perencanaan pembunuhan ini bermula dari kekecewaan, sakit hati dan amarah dari terdakwa ini terhadap penangkapan galian C, dimana saat fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa ada kepentingan di galian C tersebut. Karena tidak di akomodir oleh Kapolres dan korban, sehingga muncul niat terdakwa untuk membunuh korban,” jelasnya.

Terdakwa memiliki waktu untuk melakukan pembelaan pada sidang berikutnya 4 September 2025 mendatang.

Kasus polisi tembak polisi sendiri terjadi di Polres Solok Selatan Sumatera Barat. Dadang yang saat itu menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan menembak Ulil, Kasat Reskrim Polres tersebut pada Jumat 22 November 2024 dini hari.

Kejadian itu diketahui terjadi sekitar pukul 00.43 WIB di Parkiran Polres Solok Selatan yang terletak di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.

Kuat dugaan, pemicu penembakan itu adalah pengungkapan kasus tambang yang dilakukan oleh Satreskrim di bawah komando Ulil dan melibatkan Dadang.