Ubah Program Kerja, Prabowo Bakal Naikkan Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat

Posted on

Presiden Prabowo Subianto melakukan penyesuaian terhadap beberapa program kerja 2025. Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Salah satu perubahan yang dilakukan Prabowo yakni masuknya rencana kenaikan gaji aparatur negara. Ada penambahan poin kenaikan gaji pejabat negara dalam program kerja terbaru tersebut.

Dilansir infoFinance, Kamis (18/9/2025), lampiran beleid tersebut, pada poin keenam ‘8 Program Hasil Terbaik Cepat’, tertulis adanya kenaikan gaji bagi ASN, TNI/Polri dan Pejabat Negara. Poin tersebut sebelumnya pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, tidak tercatat ada kenaikan pejabat negara.

“Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara,” bunyi poin tersebut.

Selain itu Prabowo juga menetapkan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) menjadi dalam salah satu program tersebut serta adanya penabahan target rasio penerimaan negara hingga 23% terhadap PDB. Dalam aturan sebelumnya hanya tertulis optimalisasi penerimaan negara tanpa persentase yang jelas.

Berikut daftar 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang tertuang dalamPerpres 79/2025:

1. Memberi Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.

2. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun Rumah Sakit lengkap berkualitas di Kabupaten.

3. Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional.

4. Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.

5. Melanjutkan dan menambah program kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.

6. Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.

7. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, gen Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

8. Mendirikan BPN dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%. Pada regulasi sebelumnya, hanya tertulis optimalisasi penerimaan negara.