Personel Kodam I/BB Serma TDA memperagakan sejumlah adegan saat rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukannya kepada istrinya, A (34). Saat menikam istrinya itu, TDA sempat mengucapkan kalimat ‘mati kau’.
Adegan pertama rekonstruksi diawali saat korban datang ke rumah pelaku dan orang tuanya di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu, korban datang dengan menggunakan sepeda motor.
Lalu, pada adegan kedua, dijelaskan saat pelaku baru saja selesai sarapan pagi dan meletakkan piringnya di wastafel. Setelah itu, pelaku mengambil minum dan kembali duduk.
Kemudian, saat pelaku hendak menuju kamar belakang, dia melihat korban tengah duduk di teras. Lalu, pelaku pun masuk ke dalam kamar dan mengambil sangkur jenis M 16 yang berada di atas lemari.
“Tersangka sampai di kamar mengambil pisau sangkur M 16 dari atas lemari pakaian dan berada di tengah sela-sela koper. Sangkur sudah berada di atas lemari sejak kurang lebih 2022,” demikian kata penyidik yang memimpin rekonstruksi, Senin (25/8/2025).
Setelah itu, pelaku meletakkan sangkur itu di bawah bantal agar tidak dilihat oleh ibu dan anaknya. Saat mengambil sangkur itu, pelaku sambil memerhatikan kondisi sekitar melalui jendela kamar.
“Setelah yakin akan niatnya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, selanjutnya tersangka mengambil pisau sangkur dari bawah bantal lalu menariknya dari sarung pisau sangkur. Kemudian sarung pisau sangkur tersangka letakkan di atas meja rias yang berada di dalam kamar,” jelas penyidik.
Kemudian, pada adegan ketiga, pelaku keluar dari kamar dan memegang sangkur di tangan kanannya sambil merapatkannya ke pahanya sembari melihat situasi. Setibanya di teras rumah, pelaku langsung menikam korban sambil mengatakan ‘mati kau’.
“Setibanya di teras samping rumah, di mana korban sedang duduk, tersangka berkata ‘mati kau binatang’. Lalu, menikam pisau sangkur M 16 ke tubuh korban dengan membabi buta,” jelasnya.
Setelah kejadian itu, pelaku sempat mengobrol bersama ibunya. Saat itu, ibu pelaku heran dengan perbuatan pelaku, padahal pelaku telah dijadikan orang tuanya sebagai tentara.
Pelaku pun meminta ibunya membiarkan kejadian itu dan menyebut korban adalah perempuan kurang ajar.
Usai penusukan itu, tetangga korban langsung berupaya membawa korban ke rumah sakit. Saat itu, ibu pelaku menyuruh pelaku untuk pergi menyusul ke rumah sakit.
Namun, setelah mengganti bajunya, pelaku malah pergi ke Bandara Kualanamu dengan menggunakan mobil. Saat di bandara itu juga lah, pihak TNI menangkap pelaku.
“Tersangka mengganti pakaian di kamar belakang. Setelah mengganti pakaian jeans warna biru, kaos berkerah hitam, dengan mobil mengemudikan mobil, tetapi tersangka tidak menuju rumah sakit, tapi ke Bandara Kualanamu,” pungkas penyidik.
Dan Unit Idik Denpom I/5 Medan Letda CPM Pebruari mengatakan ada delapan adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu. Sementara penikaman terhadap korban terdapat di adegan ketiga. Saat itu juga lah, pelaku melontarkan kalimat ‘mati kau binatang’.
“8 adegan, peran yang dilakukan tersangka ya melakukan penikaman, penusukan kepada korban, itu di adegan ketiga. (Kalimat ‘mati kau binatang) pada saat mau melakukan penusukan,” kata Pebruari saat diwawancarai di lokasi.
Dalam kasus ini, Serma TDA dijerat pasal 338 jo Pasal 340 jo UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan itu adalah karena faktor ekonomi.
“Sampai saat ini motifnya ekonomi,” pungkasnya.
Pelaku Pergi ke Kualanamu Setelah Tikam Istri
Kemudian, pada adegan ketiga, pelaku keluar dari kamar dan memegang sangkur di tangan kanannya sambil merapatkannya ke pahanya sembari melihat situasi. Setibanya di teras rumah, pelaku langsung menikam korban sambil mengatakan ‘mati kau’.
“Setibanya di teras samping rumah, di mana korban sedang duduk, tersangka berkata ‘mati kau binatang’. Lalu, menikam pisau sangkur M 16 ke tubuh korban dengan membabi buta,” jelasnya.
Setelah kejadian itu, pelaku sempat mengobrol bersama ibunya. Saat itu, ibu pelaku heran dengan perbuatan pelaku, padahal pelaku telah dijadikan orang tuanya sebagai tentara.
Pelaku pun meminta ibunya membiarkan kejadian itu dan menyebut korban adalah perempuan kurang ajar.
Usai penusukan itu, tetangga korban langsung berupaya membawa korban ke rumah sakit. Saat itu, ibu pelaku menyuruh pelaku untuk pergi menyusul ke rumah sakit.
Namun, setelah mengganti bajunya, pelaku malah pergi ke Bandara Kualanamu dengan menggunakan mobil. Saat di bandara itu juga lah, pihak TNI menangkap pelaku.
“Tersangka mengganti pakaian di kamar belakang. Setelah mengganti pakaian jeans warna biru, kaos berkerah hitam, dengan mobil mengemudikan mobil, tetapi tersangka tidak menuju rumah sakit, tapi ke Bandara Kualanamu,” pungkas penyidik.
Pelaku Pergi ke Kualanamu Setelah Tikam Istri
Dan Unit Idik Denpom I/5 Medan Letda CPM Pebruari mengatakan ada delapan adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu. Sementara penikaman terhadap korban terdapat di adegan ketiga. Saat itu juga lah, pelaku melontarkan kalimat ‘mati kau binatang’.
“8 adegan, peran yang dilakukan tersangka ya melakukan penikaman, penusukan kepada korban, itu di adegan ketiga. (Kalimat ‘mati kau binatang) pada saat mau melakukan penusukan,” kata Pebruari saat diwawancarai di lokasi.
Dalam kasus ini, Serma TDA dijerat pasal 338 jo Pasal 340 jo UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan itu adalah karena faktor ekonomi.
“Sampai saat ini motifnya ekonomi,” pungkasnya.