Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 naik sebesar 8 persen menjadi Rp 4.335.197. Jumlah ini naik sebesar Rp 321.125 dari UMK Medan tahun 2025 yakni sebesar Rp 4.014.072.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra mengatakan penetapan UMK Medan dihasilkan melalui rapat dewan pengupahan yang digelar hari ini.
“Rapat sudah selesai dilaksanakan oleh dewan pengupahan dan kita menetapkan kenaikan sebesar 8 persen,” ujar Ilyan Chandra, Senin (22/12/2025).
Ilyan mengatakan, ketetapan ini bersifat final dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur yang kemungkinan paling lambat dikeluarkan pada 24 Desember 2025.
“Sesuai dengan arahan Kementrian Ketenagakerjaan, upah minimum di seluruh provinsi itu diumumkan paling lama 24 Desember. Nantinya akan diumumkan bersamaan dengan daerah lainnya di Sumut,” tambahnya.
Ilyan menuturkan, kesepakatan ini diambil berdasarkan hasil musyawarah bersama seluruh unsur dewan pengupahan. Yakni yang terdiri dari pemerintah, pekerja dan serikat pekerja, pengusaha dan pakar atau akademisi.
“Kita sudah menjalankan rapat dan penetapan ini sudah didasarkan musyawarah dengan unsur-unsur terkait di dewan pengupahan. Termasuk juga arahan dari bapak wali kota,” tambahnya.
Ia berharap seluruh pelaku usaha dapat menjalankan UMK Medan yang akan berlaku mulai Januari 2026.
“Saya berharap ini dapat dilaksanakan oleh para pelaku usaha di tahun 2026 nanti,” tutupnya.
