Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Kepri Tahun 2026. Dari penetapan tersebut, Kota Batam menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Kepri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya, mengatakan penetapan upah minimum oleh gubernur merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja. Menurutnya, penetapan upah minimum harus dilaksanakan secara berkeadilan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi di daerah.
“Keputusan penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK Tahun 2026 dilandasi dua pilar utama, yakni kepastian hukum dan realitas ekonomi daerah,” kata Diky dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).
Diky menyebut, dari sisi kepastian hukum, penetapan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Regulasi tersebut menjadi dasar dalam menjamin perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha,” ujarnya.
Lebih lanjut, dari sisi realitas ekonomi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mempertimbangkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
“Selain itu, ditetapkan pula upah minimum sektoral untuk sektor-sektor unggulan seperti industri migas, galangan kapal, dan industri kimia sebagai bentuk pengakuan atas keahlian khusus tenaga kerja di Kepri,” ujarnya.
Diky menjelaskan, penetapan UMSP dan UMSK diberlakukan sesuai dengan ketentuan sektor dan wilayah masing-masing daerah. Ia juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha maupun pekerja, untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Dengan penetapan upah minimum yang terukur dan berkeadilan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap dapat mendorong kesejahteraan pekerja, meningkatkan produktivitas, serta menjaga iklim investasi yang kondusif,” ujarnya.
“Keputusan gubernur ini harus dipatuhi oleh semua pihak dan mulai dilaksanakan per 1 Januari 2026,” tambahnya.
Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum Kepri 2026:
1. Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri
UMP Kepri Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.879.520, naik 7,06 persen dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp 3.623.654.
2. Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kepri
UMSP Kepulauan Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.902.096. UMSP berlaku untuk sektor unggulan seperti industri migas, galangan kapal, dan industri kimia.
3. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026
4. Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026
-Kabupaten Karimun
UMSK Karimun Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.248.268, naik 7,28 persen dari Rp 3.960.000.
-Kabupaten Kepulauan Anambas
UMSK Kepulauan Anambas Tahun 2026 tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp 4.219.165.







