UMSK Medan Naik 5 Sampai 9 Persen, Walkot Rico Singgung Peningkatan PAD

Posted on

Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Medan meningkat sebesar 5 sampai 9 persen. Dengan kenaikan ini, Wali Kota Medan Rico Waas menyinggung terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), produktivitas dan geliat ekonomi Kota Medan.

“Jadi (UMSK) kurang lebih Rp 4,2 juta sampai Rp 4,4 juta, kurang lebih seperti itu. Harapan kita semuanya produktif, geliat ekonominya sesuai dengan yang dibutuhkan seperti peningkatan PAD, kesejahteraan masyarakat,” ujar Rico saat diwawancarai di Medan, Rabu (24/12/2025).

Rico mengatakan penetapan UMK serta UMSK Kota Medan sudah dihasilkan melalui proses musyawarah yang dilakulan dewan pengupahan. Menurutnya, dalam pelaksanaannya, akan dibutuhkan koordinasi antar pemerintah, pekerja, dan juga perusahaan.

“Jadi ini kami sampaikan dan akan diusulkan ke provinsi sehingga nanti akan diputuskan melalui keputusan Gubernur Sumatra Utara. Kita berharap dengan harmonisasi yang baik ini investasi juga semakin banyak hadir di Kota Medan mulai dari usaha menengah hingga usaha makro,” tambahnya.

Menurut Rico, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatra Utara untuk implementasi UMK dan UMSK Medan di seluruh sektor usaha.

“Bagaimanapun ini butuh surat keputusan provinsi dulu, setelah ini berjalan itu nanti kami akan berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi bagaimana menjalankan ini semua, karena ini harmonisasi semua. Saya rasa setelah lewat rapat kemarin mudah-mudahan kita harapannya tetap kondusif,” tutupnya.

Sebelumnya, Upah Minimum Kota (UMK) Medan meningkat sebesar 8 persen dari tahun 2025 besarannya Rp 4.014.072 menjadi Rp 4.335.198. Penetapan ini dilakukan melalui rapat dewan pengupahan yang digelar pada Senin (22/12/2025) lalu.