Upaya Polisi Miskinkan Ratu Narkoba ‘Mak Gadih’ di Inhu lewat Pasal TPPU

Posted on

Upaya Polres Indragiri Hulu dalam pemberantasan narkoba kini makin tegas. Nurhasanah alias Mak Gadih yang divonis 17 tahun penjara kasus peredaran narkoba kini dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Upaya ini dikuatkan setelah tahap II dalam kasus TPPU oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu. Polisi resmi melimpahkan Mak Gadih beserta barang bukti Rp 5,4 miliar ke JPU Kejaksaan Negeri Inhu.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan melalui surat Nomor: B-7997/L.4.12/Enz.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025. Adapun tersangka yang diserahkan adalah Nurhasanah alias Mak Gadih.

Pelimpahan diterima langsung perwakilan JPU, Doly Arman Hutapea. Ini berdasarkan pelimpahan yang mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP.A/45/IX/2024/RIAU/RES INHU tanggal 30 September 2025 hingga surat pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: B.C3/88/X/2025/Res Narkoba tertanggal 27 Oktober 2025.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkap pelimpahan dilakukan sebagai langkah tegas. Khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba di Indragiri Hulu.

“Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti hasil penyitaan dengan total nilai mencapai Rp 5,4 miliar,” katanya, Selasa (28/10/2025).

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang menjerat Mak Gadih pada Februari 2024. Saat itu, tim Satres Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian berhasil menangkapnya di rumahnya dengan barang bukti 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.

Dari hasil pengungkapan itu diketahui jika Mak Gadih telah lama menjalankan bisnis haram. Termasuk menyalurkan keuntungan dari hasil penjualan narkoba ke berbagai aset bernilai tinggi.

Polres Inhu kemudian melakukan tracking aset yang diduga berasal dari kejahatan narkotika tersebut. Dari hasil penyelidikan, penyidik menyita sejumlah aset mewah, antara lain lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat dan Pandau Jaya (Kabupaten Kampar).

Ada pula sebidang kebun sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu, satu unit excavator merk Hitachi yang sudah dicat ulang. Begitu juga satu unit mobil Honda CRV warna hitam tanpa pelat nomor.

“Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tidak hanya menjerat pelaku secara pidana, namun juga memutus aliran dana kejahatan narkotika,” kata Fahrian.

Ps Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran mengungkap penanganan kasus TPPU Mak Gadih menjadi bukti keseriusan jajaran dibawah komando Kapolres AKBP Fahrian. Khususnya dalam menindak tegas jaringan narkoba hingga alirannya.

“Dengan disitanya seluruh aset hasil kejahatan ini, tersangka telah dimiskinkan. Ini merupakan efek jera agar jaringan lain berpikir seribu kali untuk mengulanginya,” kata Aiptu Misran.

Dengan lengkapnya berkas perkara dan pelimpahan tahap II ini, Mak Gadi tinggal menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri Rengat. Mak Gadih bakal dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatannya.

“Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tidak hanya menjerat pelaku secara pidana, namun juga memutus aliran dana kejahatan narkotika,” kata Fahrian.

Ps Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran mengungkap penanganan kasus TPPU Mak Gadih menjadi bukti keseriusan jajaran dibawah komando Kapolres AKBP Fahrian. Khususnya dalam menindak tegas jaringan narkoba hingga alirannya.

“Dengan disitanya seluruh aset hasil kejahatan ini, tersangka telah dimiskinkan. Ini merupakan efek jera agar jaringan lain berpikir seribu kali untuk mengulanginya,” kata Aiptu Misran.

Dengan lengkapnya berkas perkara dan pelimpahan tahap II ini, Mak Gadi tinggal menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri Rengat. Mak Gadih bakal dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *