Proses hukum atas pengusutan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Pelalawan terus berlanjut. Proses hukum itu tetap lanjut meski lahan seluas 401 hektare diserahkan ke Satgas PKH.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Pengusutan itu terbukti setelah Kejaksaan Tinggi Riau menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Krimsus Polda Riau. SPDP atas nama Nico Sianipar dan Dedi Purnomo.
“Iya, SPDP sudah kita terima terkait kasus pengusutan di TNTN (atas nama Nico Jen Sianipar dan Dedi Purnomo),” terang Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah saat dimintai konfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Berkas SPDP diterima pada Senin, (30/6) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Selanjutnya, diterbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum atau P-16 agar jaksa mengikuti perkembangan kasus yang saat ini ditangani.
Saat ini, jaksa menunggu pengiriman berkas perkara atau tahap 1 dari penyidik ke JPU. Berkas nantinya diteliti kelengkapan berkasnya baik secara materil dan formil.
“Kita menunggu tindak lanjut dari kepolisian untuk proses hukumnya. Nanti akan kami sampaikan lagi,” kata Zikrullah.
Diketahui, Nico Sianipar diduga menguasai 401 hektare lahan di kawasan TNTN Desa Segati, Pelalawan. Di lahan tersebut sudah ditanami sawit sejak digarap secara ilegal.
Lahan itu lalu diserahkan pada Satgas PKH beberapa waktu lalu. Penyerahan dibuktikan dengan langsung melakukan penumbangan pakai alat pencacah.
Eksekusi dilakukan, Sabtu (28/6) lalu. Hadir Wakil Komandan Satgas Garuda, Brigjen TNI Dody Triwinarto. Termasuk hadir Nico Sianipar dalam proses penyerahan lahan ke Satgas PKH.