Ustaz Khalid Basalamah Dimintai ‘Uang Percepatan’ untuk Kuota Haji Khusus

Posted on

KPK menyebut pendakwah ustaz Khalid Basalamah ditawari oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag) kuota haji khusus. Tawaran ini disaat Khalid dan jemaahnya sudah masuk ke dalam kelompok haji furoda tahun 2024.

“Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa,’ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi’,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (18/9/2025), melansir infoNews.

Tawarannya juga berupa keberangkatan langsung di tahun yang sama. Untuk kuota khusus itu dimintai uang untuk percepatan yang diminta.

“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan,’ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Nah, diberikan lah uang percepatan, kalau tidak salah itu, USD 2.400 per kuota,” tuturnya.

Khalid disebut setuju dan menghimpun uang dari para jemaahnya. Setelah terkumpul, uang itu diserahkan kepada oknum dari Kementerian Agama itu.

“Dikumpulkanlah uang itu sama Ustaz KB ini,kumpulkan, diserahkanlah kepada oknum,” sebut Asep.

Pelaksanaan haji 2024 yang memiliki berbagai masalah berujung dibentuknya panitia khusus (pansus) haji DPR. Karena ada masalah, oknum dari Kemenag itu lalu mengembalikan uang tersebut ke Khalid.

“Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustadz Khalid Basalamah,” sebut Asep.

KPK sebelumnya juga sudah mengungkapkan bahwa uang yang dikembalikan oleh Ustaz Khalid merupakan uang hasil tindak pidana terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK menyebut uang tersebut menjadi barang bukti penting dalam kebutuhan penyidikan.

“Yang pertama penyitaan barang bukti tentu tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya, memang keberadaan dari barang-barang itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini,” kata jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (16/9).

Budi mengatakan, kedudukan biro travel perjalanan haji ini sebagai pengelola atau melakukan jual-beli kuota khusus ini kepada jemaah. Dia mengatakan KPK juga menemukan fakta adanya jual beli kuota khusus antartravel.

“Nah, tentunya dari proses jual-beli itu kan ada karena ekses dari kebijakan 50-50 di Kementerian Agama terkait dengan kuota tambahan. Artinya, ini kan suatu rantai yang berkesinambungan dari diskresi kebijakan kemudian sampai dengan kepelaksanaan di lapangan,” tutur Budi.

“Oleh karena itu, KPK mendalami tentunya juga digali informasi terkait dengan praktik-praktik jual-beli kuota itu kepada jemaah,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *