Seorang ustaz atau pendakwah muda di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) AHA (34) dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan pencabulan ke mahasiswi berinisial N (18). Belakangan, AHA melaporkan balik orang tua N atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan salinan laporan yang dilihat infoSumut, Kamis (15/5/2025), laporan itu dilayangkan AHA ke Polda Sumut pada 14 Mei 2025. Laporan itu bernomor: STTLP/B/730/V/2025/SPKT/Polda Sumut.
Dalam laporannya, AHA melaporkan orang tua N, IL. AHA merasa dugaan pencabulan yang disampaikan oleh IL tidak benar hingga membuat sejumlah agenda ceramahnya dibatalkan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon membenarkan soal AHA melayangkan laporan ke Polda Sumut. Siti membenarkan laporan itu terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
“Benar, sudah diterima laporannya, terkait UU ITE,” kata Siti saat dikonfirmasi infoSumut.
Siti menyebut pihaknya akan memproses laporan tersebut. “Masih akan diproses,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, AHA dilaporkam ke Polda Sumut karena diduga mencabuli mahasiswi N. Orang tua N, yakni IL mengatakan peristiwa itu terjadi pada 9 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB. Awalnya, AHA menjemput korban dengan menggunakan mobil ke rumah kos korban di Kecamatan Percut Sei Tuan. Setelah itu, keduanya pun pergi berkeliling.
“Peristiwa yang terjadi kepada anak saya adalah dalam bentuk pelecehan seksual, yang dilakukan oleh seorang ustaz inisial AHA. Awalnya, AHA ini datang ke kos anak saya, karena tidak ada kecurigaan, langsung lah anak saya ikut keluar dan berjalan menuju mobil yang sudah disiapkannya. Lalu, berjalanlah mobil tanpa arah dan tujuan,” kata IL, Selasa (29/4).
Selang beberapa waktu, kata IL, AHA menghentikan mobilnya dan pergi membeli makanan serta minuman. Setelah kembali ke mobil, IL menyebut bahwa AHA memberikan minuman secara paksa kepada anaknya.
Lalu, AHA terus mengemudikan mobilnya hingga ke arah Berastagi. Setibanya di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, AHA memberhentikan mobilnya di salah satu tempat penginapan.
Saat itu, AHA meminta korban untuk tetap berada di dalam mobil, sedangkan dirinya pergi memesan kamar. Setelah dipesan, AHA menyuruh korban turun dan berdalih ingin beristirahat dulu.
“Begitu sampai di lokasi, anak saya tidak tahu apakah hotel atau penginapan biasa, berhenti mobil tersebut, anak saya masih dalam mobil. Beliau (AHA) berkomunikasi dengan penjaga penginapan tersebut, setelah itu dia keluar dan kembali ke mobil menjemput anak saya, langsung dibawa ke kamar hotel,” jelasnya.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya…
Setibanya di dalam kamar, AHA mulai mencumbu korban dan mencabulinya. Perbuatan itu, kata IL, sampai tiga kali dilakukan AHA pada saat yang bersamaan. Dia menjelaskan bahwa AHA tidak sampai menyetubuhi anaknya karena korban dalam kondisi menstruasi.
IL mengklaim bahwa anaknya dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya usai diberikan makanan dan minuman oleh AHA. Dia menduga ada zat yang dimasukkan ke minuman dan makanan itu, sehingga anaknya tak sadarkan diri sepenuhnya. Pada akhirnya, korban diantarkan pulang kembali ke kosnya pada waktu subuh.
“Kondisi dalam perjalanan itu tidak sadar, sampai rumah juga tidak sadar, dan paginya baru menyadari ‘kok aku jadi sperti ini’. Menurut dari cara dia memaksakan minum dan makan tadi, makanan dan minuman itu sudah dihipnotis, sehingga hilang kesadaran anak itu. Mulai dari minum sampai pada pulangnya antara sadar atau tidak,” jelasnya.
Dia mengaku anaknya mengalami trauma usai kejadian itu. Belakangan, perbuatan pelaku itu baru bisa disampaikan korban ke kakak sepupunya setelah sempat dipendamnya.