Usut Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp 48 M, Polisi Geledah Kantor BPRS Gayo baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menggeledah kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo, Aceh Tengah. Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan pembiayaan fiktif Rp 48 miliar.

Penggeledahan kantor berlokasi di Jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar dilakukan penyidik pada Kamis (8/5/2025) pagi hingga sore. Tim penyidik menelusuri berbagai dokumen yang berkaitan dengan pembiayaan bermasalah di bank tersebut.

Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Supriadi, mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara tindak pidana perbankan berupa dugaan pembiayaan fiktif yang terjadi sejak Desember 2018 hingga April 2024.

“Penyidik kami telah melakukan penggeledahan di kantor PT BPRS Gayo, terkait dugaan pembiayaan fiktif yang ditaksir mencapai Rp 48 miliar yang juga diduga melibatkan sejumlah oknum karyawan di internal bank,” kata Supriadi dalam keterangannya.

Menurutnya, dalam penggeledahan itu penyidik menyita 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah dan satu sertifikat hak milik atas nama Andika Putra yang mencakup tanah dan bangunan di atasnya. Polisi masih mendalami kasus itu sebelum menetapkan tersangka.

“Penggeledahan dilakukan sebagai langkah penyidik untuk mengumpulkan barang bukti guna memperkuat proses hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perbankan tersebut,” jelasnya.

“Penyidikan masih terus berlanjut, dan Polda Aceh berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas sektor perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat,” lanjut Supriadi.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *