Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai pembiayaan industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online hingga November 2025 telah mencapai Rp 94,85 triliun. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 25,45 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Informasi itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.
“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada November 2025 tumbuh 25,45% yoy dengan nilai nominal sebesar Rp 94,85 triliun,” kata Agusman dalam konferensi pers bulanan secara virtual, Jumat kemarin, dilansir dari infoFinance.
Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, nilai outstanding pembiayaan fintech P2P lending juga mengalami kenaikan. Pada Oktober 2025, pertumbuhan tercatat sebesar 23,86 persen yoy dengan nilai pembiayaan mencapai Rp 92,92 triliun.
Agusman juga menyampaikan bahwa tingkat risiko kredit bermasalah secara agregat atau TWP90 industri fintech P2P lending hingga November 2025 masih berada dalam kondisi terkendali. TWP90 tercatat berada di level 4,33 persen.
Namun demikian, angka tersebut mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan November 2024 yang berada di posisi 2,52 persen. TWP90 juga lebih tinggi dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat sebesar 2,76 persen.
Meski mengalami kenaikan, Agusman menegaskan bahwa tingkat risiko kredit tersebut masih berada dalam ambang batas aman yang ditetapkan OJK, yakni tidak melebihi 5 persen.
“Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 4,33%,” jelasnya.
