Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) per September 2025 mencapai Rp 90,99 triliun. Angka ini naik 22,16% secara tahunan (year-on-year/YoY) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Data tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025.
“Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan pada September 2025 tumbuh 22,16% YoY dengan nominal sebesar Rp 90,99 triliun,” kata Agusman, dalam konferensi pers daring, dilansir infoFinance, Sabtu (8/11/2025).
Peningkatan itu setara dengan kenaikan dari Rp 74,48 triliun pada September 2024. Secara bulanan pun terjadi pertumbuhan 3,86%, dibandingkan Rp 87,61 triliun di Agustus 2025.
Namun, seiring dengan pertumbuhan pembiayaan tersebut, rasio kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) juga naik menjadi 2,82% di September 2025, sedikit lebih tinggi dari 2,60% di bulan sebelumnya. Hal ini menunjukkan semakin banyak peminjam yang gagal membayar kewajibannya.
Secara keseluruhan di sektor PVML, piutang perusahaan pembiayaan juga tumbuh 1,07% YoY, dengan nilai mencapai Rp 507,14 triliun pada September 2025. Pertumbuhan ini terutama ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat 10,61% YoY.
“Profil risiko perusahaan pembiayaan ini terjaga dengan rasio non-performing financing atau NPF gross tercatat sebesar 2,47% dan NPF net 0,84%,” terang Agusman.







