Vadel Badjideh Resmi Ajukan Banding Usai Divonis 9 Tahun Penjara

Posted on

Tiktokers Vadel Badjideh memutuskan untuk menempuh jalur hukum selanjutnya usai divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim. Vadel divonis atas kasus persetubuhan dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, LM.

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik mengatakan pihaknya resmi mengajukan banding atas putusan yang dianggap tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya di persidangan.

“Hari ini saya menyerahkan memori banding,” kata Oya Abdul Malik saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025) dilansir infoHot.

Oya Abdul Malik mengungkapkan, vonis hukuman yang dijatuhkan terhadap kliennya dinilai tak memperhatikan detail dari fakta-fakta hukum selama proses persidangan. Ia pun menyoroti bukti visum yang menurutnya justru memperkuat posisi Vadel Badjideh.

“Saya menganggap, majelis hakim kemarin pada putusannya kurang mencermati fakta-fakta hukum di persidangan. Itu aja. Karena ada bukti visum, segala macemnya, kok bisa diabaikan,” ujar Oya Abdul Malik.

Ia menegaskan, bukti visum tersebut telah jadi bagian dari berkas resmi yang dipegang oleh pihak kepolisian dan juga majelis hakim. Dan dalam dokumen itu, disebutkan secara jelas waktu kehamilan yang menjadi poin penting dalam kasus ini.

“Ada bukti visum yang dipegang oleh polisi dan majelis. Di situ dengan tegas di bukti visumnya dijelaskan kapan dia hamil. Ada. Makanya saya bilang, ini yang kenapa saya mesti banding,” beber Oya Abdul Malik.

Menurutnya, atas kekeliruan majelis hakim dalam menilai hasil visum serta keterangan ahli forensik, sehingga membuat pihaknya merasa perlu untuk memperjuangkan keadilan melalui langkah hukum lanjutan.

“Majelis kurang cermat untuk melihat fakta hukum di dalam persidangan. Hasil visum yang ngomong, ahli forensik yang dihadirkan JPU yang ngomong di dalam persidangan,” jelas Oya Abdul Malik.

Oya Abdul Malik menegaskan langkah banding ini bukan hanya sekadar bentuk pembelaan, melainkan perjuangan untuk menegakkan hak hukum yang menurutnya telah dilanggar dalam proses sebelumnya.

“Pastinya saya berjuang atas hak hukum klien saya yang menurut saya, menurut fakta, terzalimi,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di infoHot dengan judul:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *