Viral di media sosial bernama Satriya Arta Kumbara yang mengaku sebagai mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut (AL) bergabung dengan militer Rusia. Ternyata di tahun 2023 Satria telah dipecat dari TNI AL.
Dikutip infoNews, foto Satriya mengaku mantan prajurit TNI AL tersebut diunggah oleh salah satu akun media sosial dan menjadi ramai dibahas di medsos. Berdasarkan unggahan yang dilihat infocom di akun medsos tersebut, ada dua foto yang memperlihatkan sosok pria itu berseragam TNI AL dan seragam tentara Rusia.
Dalam foto pertama, terdapat foto pria menggunakan seragam militer Rusia dengan tulisan ‘Loh kok jadi tentara Russia??? Bukannya dulu Marinir???’.
Kemudian pada foto kedua, terlihat pria tersebut mengenakan pakaian dinas TNI AL berwarna putih lengkap dengan baret ungu khas Korps Marinir. Foto tersebut diberikan tulisan ‘Iya dulu Marinir!!!!! Tapi itu dulu!!!’.
“Iya memang dulu marinir sekarang bertempur bersama Rusia di Ukraina,” demikian keterangan di akun TikTok @zstorm689.
Dalam akun itu, juga terdapat 2 unggahan lain yang menunjukkan pria tersebut berfoto dengan tentara dari negara lain.
Penjelasan TNI AL
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksma TNI I Made Wira Hady Arsanta, menjelaskan prajurit tersebut sudah dipecat atas tindakan meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya tanpa izin resmi atau alasan yang sah (desersi). Pemecatan dilakukan setelah melalui proses sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta.
“Serda Satria Arta Kumbara, NRP 111026, mantan anggota Itkormar (Inspektorat Korps Marinir). Desersi TMT (terhitung mulai tanggal) 13 Juni 2022 sampai dengan sekarang,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Made Wira mengatakan mantan prajurit TNI AL tersebut sudah dijatuhi hukuman dalam putusan In Absensia (putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam persidangan). Dia menyebut putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta, yang bersangkutan pidana penjara 1 tahun dan tambahan pidana dipecat berdasarkan putusan perkara nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 06/04/23 dan akte berkekuatan hukum tetap nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17/04/23,” terang Made Wira.
Satriya Dipidana 1 Tahun. Baca Halaman Berikutnya…
Dilihat di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Dilmil II-08 Jakarta, Satriya dijatuhkan hukuman pidana pokok penjara selama 1 tahun dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer.
“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Satriya Arta Kumbara, Serda Mar NRP 111026, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Desersi dalam waktu damai,” demikian keterangan di SIPP Dilmil II-08 Jakarta.