Sebuah video percakapan antara juru parkir (jukir) dan pengguna jasa parkir viral di media sosial. Dalam video tersebut, jukir secara terang-terangan menolak pembayaran parkir non tunai menggunakan QRIS.
Dilihat infoSumut, pada Rabu (14/1/2026), sebuah video viral menunjukkan seorang pengguna jasa parkir disarankan juru parkir agar tidak membayar parkir non tunai. Pengguna jasa itu sebelumnya telah membayar parkir secara non tunai.
“Abang QRIS ya,” kata juru parkir.
Mendengar jawaban pengguna jasa, juru parkir justru meminta agar kedepannya pembayaran tidak dilakukan secara non tunai.
“Maunya tak apa, lain kali tak usah. Masalahnya uangnya ke pemerintah, tak tahu kemana uangnya,” kata jukir dalam video.
Pernyataan itu langsung dibantah oleh pengguna parkir. Pengguna parkir menyebut pembayaran non tunai lebih bisa dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah lebih jelas. Nggak bisa gitu,” jawabnya.
Dalam rekaman video tersebut, juru parkir kembali menyarankan agar ke depan tidak melakukan pembayaran non tunai. Menurutnya, jika pembayaran non tunai dilakukan, maka dirinya tidak memenuhi setoran parkir.
“Lebih baik abang tak ada uang cash, saya nggak bakal minta QRIS. Nanti setoran saya dihilangkan,” ujar jukir.
Menanggapi video viral tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, menyatakan akan mempelajari persoalan itu dan segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.
“Saya harus pelajari dan koordinasi dulu dengan Dishub ya,” kata Firmansyah saat dikonfirmasi.
Firmansyah menegaskan, Pemkot Batam sangat tidak setuju jika ada petugas parkir yang tidak menjalankan aturan yang telah ditetapkan. Ia meminta Dishub bertindak tegas.
“Saya sangat tidak setuju kalau ada petugas parkir tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Dishub harus mengambil tindakan tegas terhadap jukir yang melanggar ketentuan,” tegasnya.
Firmansyah mengakui, penerapan parkir non tunai di Batam hingga kini masih belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan.
“Belum sepenuhnya sesuai dengan harapan,” katanya.
Firmansyah menambahkan, Dishub harus memastikan status jukir yang terekam dalam video tersebut. Selain itu, ia meminta Dishub menindak juru parkir sesuai kontrak yang telah disepakati.
“Jika jukir itu resmi, maka Dishub harus menindak sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani kedua belah pihak. Jika bukan resmi, Dishub harus berani melaporkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Menurutnya, Pemko Batam akan meminta Dishub untuk segera melakukan pembenahan dan perbaikan sistem pengelolaan parkir.
“Untuk hal-hal lain akan saya minta pihak Dishub membenahi serta memperbaiki diri. Jika masih ada yang membandel, akan kita serahkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum,” ujarnya.







