Viral Pemobil Dianiaya gegara Tolak Beri Uang di Lokasi Longsor Dairi

Posted on

Satu video yang menarasikan seorang pengemudi mobil diduga dianiaya pria karena menolak memberikan uang di lokasi longsor di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut), viral media sosial. Saat ini, pihak kepolisian telah menangkap satu pelaku.

Berdasarkan video yang dilihat infoSumut, Jumat (17/10/2025) terdengar ada seorang wanita yang tengah menangis dan mengaku suaminya dipukuli. Di hadapannya ada seorang pria yang bagian wajahnya berdarah. Mereka tengah berada di dalam mobil.

Wanita itu mengaku suaminya dipukuli karena menolak memberi uang Rp 2 ribu. Peristiwa itu disebut terjadi di kawasan Lae Pondom, Kamis (16/10).

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengatakan peristiwa itu tepatnya terjadi di Jalan lintas Medan-Sidikalang, tepatnya di kawasan hutan Lae Pondom. Saat ini, kata Otniel, pihaknya telah mengamankan pelaku penganiayaan tersebut.

Adapun korban bernama M Gazali, sedangkan pelaku adalah DL (22), warga Kabupaten Karo.

“Tersangka berhasil kami amankan setelah korban yang bernama Muhammad Gazali membuat laporan ke Polsek Sumbul. Tersangka berhasil kami amankan tak sampai dari 24 jam,” kata Otniel saat konferensi pers.

Otniel menyebut saat kejadian korban dan keluarganya datang dari arah Medan menuju Sidikalang. Pada saat itu, kata Otniel, kondisi jalan sedang dalam tahap perbaikan pasca longsor yang terjadi beberapa waktu lalu.

Lalu, saat korban melintas, pelaku bersama teman-temannya tengah mengatur lalu lintas sambil meminta uang kepada korban. Namun, korban menolak memberikan uang.

Merasa kesal, pelaku pun mengucapkan kata-kata makian. Mendengar hal tersebut, korban pun turun dari mobil dan mendatangi pelaku. Alhasil, terjadi cekcok antara keduanya hingga berujung pada penganiayaan.

“Kemudian tersangka melakukan penganiayaan kepada korban hingga bagian mulutnya (korban) mengalami luka dan lebam di bagian mata serta terkilir di bagian kaki, ” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Otniel mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak penanggungjawab proyek terkait pengaturan lalu lintas di lokasi tersebut.

“Kami akan melakukan koordinasi kepada penanggungjawab proyek agar menempatkan orangnya untuk mengatur lalu lintas, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang turun kesana dan meminta uang, sifatnya memang tidak dipaksakan,” pungkasnya.

Otniel menyebut saat kejadian korban dan keluarganya datang dari arah Medan menuju Sidikalang. Pada saat itu, kata Otniel, kondisi jalan sedang dalam tahap perbaikan pasca longsor yang terjadi beberapa waktu lalu.

Lalu, saat korban melintas, pelaku bersama teman-temannya tengah mengatur lalu lintas sambil meminta uang kepada korban. Namun, korban menolak memberikan uang.

Merasa kesal, pelaku pun mengucapkan kata-kata makian. Mendengar hal tersebut, korban pun turun dari mobil dan mendatangi pelaku. Alhasil, terjadi cekcok antara keduanya hingga berujung pada penganiayaan.

“Kemudian tersangka melakukan penganiayaan kepada korban hingga bagian mulutnya (korban) mengalami luka dan lebam di bagian mata serta terkilir di bagian kaki, ” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Otniel mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak penanggungjawab proyek terkait pengaturan lalu lintas di lokasi tersebut.

“Kami akan melakukan koordinasi kepada penanggungjawab proyek agar menempatkan orangnya untuk mengatur lalu lintas, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang turun kesana dan meminta uang, sifatnya memang tidak dipaksakan,” pungkasnya.