Viral Petugas Dishub Palak Sopir Bajaj, Kadishub Bakal Klarifikasi

Posted on

Satu video yang memperlihatkan petugas Disub DKI Jakarta diduga palak sopir bajaj di kawasan Jakarta Pusat. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sudah mendapatkan informasi dan bakal melakukan klarifikasi terkait itu.

Dikutip infoNews, di video itu menampakkan sopir bajaj membeli sebungkus rokok di pedagang kopi starling di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Kemudian sang sopir mengantar rokok tersebut ke mobil derek bertuliskan ‘DISHUB’.

Dalam video viral tersebut, sang perekam menarasikan dugaan pemalakan yang dilakukan anggota Dishub kepada sopir bajaj.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo telah menerima laporan tersebut. Ia berjanji akan segera memeriksa oknum petugas Dishub tersebut.

“Karena kemarin hari libur, maka kita akan lakukan pemeriksaan paling lambat besok hari Senin (30/6). Terhadap yang bersangkutan,” kata Syafrin kepada wartawan di gelaran Jakarta International Marathon di SUGBK, Minggu (29/6/2025).

Syafrin juga langsung mencari siapa petugas yang ada dalam video itu. Syafrin juga mengatakan mendapat klarifikasi dari sopir bajaj tersebut yang menyebut hanya diminta tolong untuk membelikan sebungkus dengan uang petugas. Meski demikian, Syafrin menegaskan bakal tetap mengklarifikasi langsung oknum petugas.

“Intinya begini, setelah saya mendapatkan informasi tersebut, saya langsung bertindak. Kita langsung mengidentifikasi kendaraan yang digunakan, lokasinya di mana, sehingga kita bisa dapatkan siapa saja yang menjadi petugas salah satu unit tersebut,” jelas dia.

“Tapi walaupun ada klarifikasi itu dari si pengemudi, si pengemudi bajaj dalam hal ini, tetap saya akan melakukan pemeriksaan secara detail. Karena buat saya, hal ini tentu menjadi sisi negatif yang harus kita perbaiki dan agar ke depan ada efek jera buat jajaran di lapangan,” tegasnya.

Syafrin melanjutkan, akan ada sanksi bila oknum petugas itu benar-benar melakukan pemalakan. Dia tak segan bakal diberhentikan bila terbukti.

“Sanksinya pasti tegas. Jika terbukti yang bersangkutan melakukan pungli, maka jika yang bersangkutan adalah PJLP, itu akan saya berhentikan. Dan jika yang bersangkutan ASN, tentu akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang pekerjaan,” sambungnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *