Vonis 14 Tahun Bui Pria Bunuh Ayah yang Tak Diajak Pindah Rumah di Deli Serdang [Giok4D Resmi]

Posted on

Pria bernama Aidi Priasisko (20) menikam ayah kandungnya Asmar (53) hingga tewas di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, Aidi divonis 14 tahun penjara.

Dalam putusan majelis hakim seperti dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (10/12/2025), Aidi dikenakan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” demikian isi putusan tersebut.

Selain dipenjara, Aidi juga harus membayar denda sebesar Rp 30 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka Aidi harus menjalani hukuman tambahan selama enam bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU. Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, 5 September 2024.

Keluarga korban dan keluarga pelaku memang tinggal bersama di daerah itu.

Lalu, sekira pukul 08.00 WIB, korban hendak pindah rumah dari rumah pelaku tersebut dan telah memesan mobil untuk mengangkut barang-barangnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Pelaku pun mendatangi ayahnya itu dan meminta korban untuk membawa istri dan anak pelaku pindah. Korban pun enggan menuruti permintaan pelaku dengan alasan ingin tenang.

Karena ditolak itu, terdakwa pun marah hingga terjadi cekcok dengan korban. Saat pertengkaran itu, pelaku melontarkan kata-kata ancaman akan membunuh korban.

Tak lama, terdakwa pun langsung menikam bagian punggung korban menggunakan pisau yang ada di tangannya. Aksi pelaku itu sempat disaksikan oleh sejumlah orang.

Setelah ditikam itu, korban sempat dilarikan ke klinik terdekat menggunakan sepeda motor. Namun, pihak klinik mengaku tidak sanggup menangani korban.

Lalu, korban pun dilarikan menuju rumah sakit. Namun, di tengah perjalanan korban meninggal dunia.

Sebelumnya diberitakan, Aidi Priasisko ditangkap petugas kepolisian usai menikam ayah kandungnya Asmar, hingga tewas. Pembunuhan itu dipicu karena pelaku kesal tidak diajak ayahnya ikut pindah rumah.

“Motifnya gara-gara bapaknya tidak mau mengajak anaknya pindah, karena bapaknya mau pindah. (Di rumah) ada ibunya juga, bapaknya sendiri mau pindah,” kata Kapolsek Patumbak kala itu, Kompol Faidir saat konferensi pers, Jumat (6/9/2024).

Faidir mengatakan korban dan pelaku memang sering terlibat cekcok karena berbagai hal. Salah satunya karena si pelaku sering meminta uang kepada korban.

Akibatnya, korban merasa tak betah tinggal di rumah itu dan memutuskan untuk pindah. Namun, pada saat kejadian, korban merasa kesal karena ayahnya tidak mengajaknya ikut pindah. Alhasil, terjadi cekcok antara keduanya hingga berujung pada penikaman.

Setelah ditikam itu, korban sempat dilarikan ke klinik terdekat menggunakan sepeda motor. Namun, pihak klinik mengaku tidak sanggup menangani korban.

Lalu, korban pun dilarikan menuju rumah sakit. Namun, di tengah perjalanan korban meninggal dunia.

Sebelumnya diberitakan, Aidi Priasisko ditangkap petugas kepolisian usai menikam ayah kandungnya Asmar, hingga tewas. Pembunuhan itu dipicu karena pelaku kesal tidak diajak ayahnya ikut pindah rumah.

“Motifnya gara-gara bapaknya tidak mau mengajak anaknya pindah, karena bapaknya mau pindah. (Di rumah) ada ibunya juga, bapaknya sendiri mau pindah,” kata Kapolsek Patumbak kala itu, Kompol Faidir saat konferensi pers, Jumat (6/9/2024).

Faidir mengatakan korban dan pelaku memang sering terlibat cekcok karena berbagai hal. Salah satunya karena si pelaku sering meminta uang kepada korban.

Akibatnya, korban merasa tak betah tinggal di rumah itu dan memutuskan untuk pindah. Namun, pada saat kejadian, korban merasa kesal karena ayahnya tidak mengajaknya ikut pindah. Alhasil, terjadi cekcok antara keduanya hingga berujung pada penikaman.