Rencana pemerintah pusat untuk menghapus ketentuan batas usia dalam lowongan kerja mendapat sambutan positif dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam. Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti menyatakan, pihaknya siap mendukung penuh kebijakan tersebut selama sudah tertuang dalam aturan resmi.
“Selama ada regulasi yang jelas, seperti Permenaker atau bentuk kebijakan hukum lainnya, kami siap melaksanakan,” kata Rudi, Rabu (15/5/2025).

Rudi menyebut bahwa kebijakan ini harus memiliki kepastian hukum agar bisa dijadikan acuan bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha. Tanpa aturan tertulis, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dan keraguan dalam pelaksanaannya.
“Tanpa panduan yang jelas, bisa menimbulkan keraguan di kalangan pengusaha saat membuka lowongan. Karena itu, aturan turunannya sangat penting,” ujarnya.
Rudi juga berharap jika kebijakan ini resmi diberlakukan, pemerintah pusat perlu menyertakan petunjuk pelaksanaan yang rinci dan melakukan sosialisasi secara masif ke daerah dan dunia usaha.
“Kami siap mendukung dan melaksanakan, selama aturannya jelas dan pelaksanaannya dilakukan secara terukur,” tambahnya.
Rudi menyebut, Disnaker mencatat banyak keluhan dari masyarakat, khususnya kelompok usia 35 tahun ke atas, yang merasa tersisih akibat syarat batas usia dalam lowongan kerja. Padahal menurut Rudi, kelompok usia tersebut masih tergolong produktif dan memiliki pengalaman kerja yang mumpuni.
“Kami kerap menerima aspirasi dari warga yang merasa tersisih hanya karena usia. Padahal mereka masih punya kemampuan dan semangat kerja tinggi,” ujarnya.
Melansir infoFinance, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bicara wacana penghapusan batas usia sebagai syarat perekrutan kerja di Indonesia. Menurutnya, kriteria tersebut menjadi suatu hambatan dalam penyerapan tenaga kerja.
Yassierli tidak berbicara banyak menyangkut wacana tersebut. Ia juga tidak menjelaskan sudah sejauh apa proses pemerintah dalam mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut.
Yassierli menekankan, dirinya tidak ingin ada diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Hal tersebut menjadi salah satu alasan munculnya wacana agar syarat umur bisa disesuaikan ke depannya.
“Kita ingin recruitment itu tidak ada diskriminasi. Kita ingin tidak ada diskriminasi, kita ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapapun,” kata Yassierli di Plaza BP JAMSOSTEK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).
Ia juga memastikan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyisir hal-hal yang berpotensi menghambat masyarakat memperoleh pekerjaan.
“Jadi kalau ada terkait tentang hambatan-hambatan seperti itu yang kita mau sisir, sehingga semua mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja,” ujarnya.