“Aceh sangat bergantung pada dana otsus untuk membiayai berbagai program pembangunan. Kita berharap dukungan dari DPR RI agar perubahan UUPA ini bisa diselesaikan pada tahun 2025,” kata Dek Fadh dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).
Ketua Partai Gerindra Aceh itu juga menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (28/4). Dia mengingatkan legislator bahwa Dana Otsus yang saat ini hanya dialokasikan 1 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional akan berakhir dua tahun lagi.
“Dana Otsus sangat vital bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” jelasnya.
Selain itu, dalam RDP tersebut Dek Fadh juga memaparkan persoalan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menyebutkan 7.367 tenaga Non-ASN yang masuk dalam database BKN sudah lulus PPPK Tahap I, sementara 4.895 lainnya belum lulus.
Di Aceh juga masih ada 2.941 tenaga Non-ASN yang belum terdaftar di database BKN.
“Kami berharap ada perhatian lebih agar Non-ASN di Aceh yang belum lulus dan belum terdata tetap diberi kesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu, dengan dukungan anggaran yang memadai,” ujar Dek Fadh.
Dek Fadh juga menginformasikan para tenaga Non-ASN yang belum lulus akan mengikuti Seleksi PPPK Tahap II melalui sistem CAT-BKN pada 2-4 Mei mendatang.
Diketahui, RUU Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh masuk dalam Prolegnas 2024-2029. Tim revisi UUPA DPR Aceh bersama tim Pemerintah Aceh juga telah menggelar rapat koordinasi untuk membahas rencana perubahan tersebut.