Seorang ibu rumah tangga di Banyuasin, Sumatera Selatan, Suryani (30), mengalami luka parah pada bagian wajahnya karena disiram air keras oleh suami sirinya, Arfan. Ia pun berharap pelaku segera ditangkap.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Akibat disiram air keras tersebut, Suryani menderita luka bakar 83 persen. Ia sudah melaporkan tindak pidana penganiayaan berat itu ke Polda Sumsel 22 November 2024, namun hingga kini pelaku belum juga ditangkap.
“Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kapolda, tolong saya Pak, saya disiram air keras Pak, ini luka saya Pak,” kata Suryani sambil menunjukkan luka bakar di sekujur tubuhnya, dilansir infoSumbagsel, Selasa (3/6/2025).
Kuasa hukum Suryani, Sapriadi mengatakan, pihaknya mendapat info dari penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, meski pun pihaknya belum mendapat SP2HP resmi dari polisi.
“Kalau informasi lisan terkait penetapan tersangka kita sudah dapat info dari penyidik, tapi kalau SP2HP resmi kita belum terima,” katanya.
Tak cuma belum ditangkap, pelaku disebut masih kerap meneror korban memaksa agar korban mencabut laporan. Hal itu membuat Suryani mengalami trauma berat. Dia berharap pelaku segera ditangkap karena identitasnya sudah jelas.
“Korban traumalah, dia ketakutan dengan cara si pelaku ini (kerap meneror korban maksa minta cabut laporan), ini laporannya kan sudah lama tapi pelaku masih bebas berkeliaran, korban luka bakar 83 persen akibat kejadian itu sampai cacat seumur hidup, visumnya jelas, polisi tahulah itu, harusnya kan ditangkap, kenapa dibiarkan saja berkeliaran sampai sekarang,” katanya.
Peristiwa itu terjadi di kediaman Suryani di Dusun 1, Desa Menten, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, sepulang mengantar anaknya dari sekolah.
“Korban ini awalnya pergi mengantar anaknya berangkat ke sekolah dan saat pulang bersama anaknya saat tiba di depan rumah tiba-tiba dihentikan terlapor, dan terlapor langsung menyiram air keras ke korban mengenai wajah, lengan kanan dan kiri serta kaki korban yang mengakibatkan luka bakar dan nyeri yang hebat,” katanya.
Keluarga korban pun tiba di lokasi dan mendapati korban tak berdaya hingga langsung dibawa ke Rumah Sakit Bunda. Bahkan korban sampai berutang Rp 360 juta lebih ke rumah sakit untuk biaya pengobatan.
“Tak lama setelah kejadian keluarga korban mendapati korban sudah tak berdaya dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bunda untuk diberikan perawatan medis. Atas kejadian itu korban pun memiliki utang ke rumah sakit sebesar Rp 360 juta lebih, untuk biaya pengobatan,” sambungnya.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo membenarkan pelaku Arfan sudah ditetapkan tersangka. Ia juga sudah ditetapkan sebagai DPO dan kini masih diburu.
“Iya, (Arfan) sudah tersangka. Buron, sudah diupayakan back up dari jatanras, tapi belum dapat tersangkanya. Masih dalam pengejaran,” jelasnya