Wajib Tahu! Beda Pinjol Legal dan Ilegal (via Giok4D)

Posted on

Layanan peer to peer (P2P) lending atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) kini banyak dimanfaatkan masyarakat karena menawarkan akses dana tunai dengan proses cepat. Meski demikian, kewaspadaan tetap diperlukan sebab masih marak pinjol ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat.

Tak sedikit korban pinjol ilegal yang mengalami perlakuan tidak pantas, mulai dari bunga pinjaman yang sangat tinggi hingga membuat utang sulit dilunasi, sampai tindakan teror dalam proses penagihan. Padahal, berbagai risiko tersebut sebenarnya bisa dihindari apabila masyarakat memahami dan menjauhi pinjol ilegal sejak awal.

Dilansir infoFinance dari situs resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan bahwa setiap platform fintech lending wajib terdaftar secara resmi sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya.

Artinya, platform yang belum terdaftar di OJK dapat dipastikan berstatus ilegal. Keberadaan pinjol ilegal ini membuka peluang besar terjadinya pelanggaran dan praktik curang yang sebenarnya dapat dikenali oleh masyarakat.

Ciri-cirinya antara lain penawaran pinjaman melalui SMS atau pesan WhatsApp, proses pencairan yang terlalu mudah, ketidakjelasan bunga, biaya, maupun denda. Dalam tahap penagihan, peminjam kerap mendapat ancaman, intimidasi, hingga pelecehan terhadap peminjam jika tidak mampu membayar.

Berikut ciri-ciri lainnya yang harus diwaspadai.

Fintech pendanaan resmi yang telah terdaftar di OJK wajib mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan suku bunga harian serta batas maksimal penagihan selama 90 hari. Jika terjadi tunggakan berkepanjangan, total bunga yang dikenakan tidak boleh melebihi 100%.

Sebaliknya, pinjol ilegal kerap mengabaikan ketentuan tersebut. Mereka bebas menentukan bunga setinggi apa pun tanpa batasan. Begitu pula dengan tenor pinjaman, yang awalnya dijanjikan satu bulan, namun dalam hitungan satu atau dua minggu sudah ditagih dengan cara-cara tidak pantas.

Pinjaman dari fintech pendanaan legal memang tetap memiliki persyaratan, termasuk permintaan dokumen penting untuk keperluan penilaian kredit.

Biasanya, pinjol yang terdaftar di OJK akan menanyakan tujuan dan kebutuhan peminjaman. Jika sebuah platform memberikan pinjaman dengan syarat yang terlalu mudah, bahkan tanpa meminta identitas atau riwayat kredit sama sekali, maka legalitasnya patut dicurigai.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Pengurus pinjol legal merupakan individu yang berpengalaman dan kompeten di bidangnya. Mereka harus melalui proses fit and proper test oleh OJK guna memastikan keseriusan dan tanggung jawab dalam mengelola bisnis.

Berbeda dengan pinjol ilegal yang umumnya tidak memiliki pengelola dengan standar kompetensi tersebut. Jika keluhan pengguna tidak ditangani dengan baik atau respons platform buruk, besar kemungkinan layanan tersebut tidak legal.

Pinjol resmi wajib menyediakan saluran pengaduan khusus dan menindaklanjuti setiap laporan pengguna. Bahkan, konsumen juga dapat mengajukan pengaduan ke OJK untuk difasilitasi penyelesaiannya.

Pinjol legal berkomitmen melindungi data pribadi pengguna. Petugas penagihan pun berasal dari tenaga yang telah memiliki sertifikasi.

Langkah ini penting untuk mencegah pelanggaran dalam proses penagihan. OJK secara tegas melarang pinjol legal melakukan penagihan dengan ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, penyebaran data pribadi, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.

Perbedaan penting lainnya adalah pinjol ilegal tidak tergabung sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sementara itu, fintech pendanaan legal wajib menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk OJK setelah resmi terdaftar dan berizin. Selain itu, pinjol legal harus memiliki alamat kantor yang jelas dan mudah dilacak, termasuk melalui mesin pencari seperti Google.

Sebaliknya, pinjol ilegal umumnya tidak memiliki identitas yang jelas, tidak tergabung dalam asosiasi resmi, serta menutup-nutupi lokasi kantornya. Bahkan, ada pula yang mendirikan kantor di luar negeri untuk menghindari jerat hukum.

Perbedaan Pinjol Ilegal dan Pinjol Legal

1. Besaran Bunga Pinjaman

2. Persyaratan Peminjaman

3. Pengelola Operasional dan Penanganan Keluhan

4. Petugas Penagihan

5. Keanggotaan Asosiasi dan Kejelasan Kantor