Wajib Tahu, Ini Syarat Sah dan Ketentuan Pelaksanaan Badal Haji

Posted on

Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memiliki kemampuan, baik dari sisi fisik maupun keuangan. Namun dalam praktiknya, tidak semua orang bisa menunaikannya karena berbagai kendala, seperti usia lanjut, penyakit kronis, atau meninggal dunia sebelum sempat berhaji.

Dalam situasi seperti ini, Islam menyediakan jalan keluar berupa badal haji, yaitu pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh orang lain atas nama yang bersangkutan.

Dilansir infoHikmah, dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah karya Ahmad Sarwat, Lc., disebutkan bahwa secara bahasa, “badal” berarti pengganti atau wakil. Sementara dalam konteks ibadah, badal haji adalah pelaksanaan haji yang dilakukan oleh seseorang mewakili orang lain yang secara syariat tidak mampu melakukannya sendiri karena alasan tertentu.

Contohnya adalah ketika seorang anak melaksanakan haji atas nama ibunya yang sudah sangat tua dan secara fisik tidak memungkinkan lagi untuk melakukan perjalanan haji. Atau seseorang yang dihajikan oleh keluarganya karena telah meninggal sebelum sempat menunaikan ibadah tersebut.

Dalam buku Haji dan Umrah Bersama M. Quraish Shihab, dijelaskan bahwa para ulama sepakat badal haji diperbolehkan. Hukum ini dinyatakan sah dan sesuai syariat, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Dasar hukum ini didukung oleh dalil-dalil kuat yang berasal dari Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW.

Dalam surat Ali ‘Imran ayat 97, Allah SWT berfirman,

فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

Artinya: Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas RA, diceritakan:

“Seorang wanita dari Bani Khats’am berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah diwajibkan haji, namun ia sudah tua dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Bolehkah aku menghajikannya?” Rasulullah SAW menjawab: “Ya, hajikanlah dia.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mengacu pada buku Fikih Keseharian: Syarat Kurban Hingga Hukum Pencitraan karya Hafidz Muftisany, terdapat beberapa ketentuan agar pelaksanaan badal haji dinilai sah secara agama:

“Mulailah berhaji untuk dirimu sendiri, kemudian baru berhaji untuk orang lain.” (HR. Abu Dawud)

Dengan mempertimbangkan syarat-syarat tersebut, maka seseorang yang tidak memenuhi syarat sebagai pelaksana haji, seperti anak-anak atau orang yang belum berakal, tidak diperkenankan menjadi wakil dalam badal haji.

Wallahualam.

Apa Itu Badal Haji?

Hukum Badal Haji Menurut Islam

Syarat Sah dan Ketentuan Badal Haji

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *