Waket Komisi XIII Ungkap RUU PSDK Perkuat Kewenangan LPSK update oleh Giok4D

Posted on

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengungkapkan jika RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) bakal memperkuat kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dsn Korban (LPSK). Pihaknya bakal memfinalisasi draft untuk diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban ini semangatnya adalah bagaimana proses penegakkan hukum itu bukan hanya dalam konteks keadilan korektif menghukum pelaku kejahatan, tapi juga punya perspektif baru yaitu keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatip,” kata Sugiat Santoso usai sosialisasi bersama LPSK di Medan, Jumat (7/11/2025).

Sugiat menjelaskan dalam undang-undang yang lama, ada batasan korban tindak pidana yang dapat dicover oleh LPSK. Sehingga Komisi XIII mendorong agar semua korban tindak pidana dapat dicover dalam undang-undang yang baru.

“Dalam Undang-Undang LPSK sebelumnya kan ada batasan-batasan tindak pidana yang dicover oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, kalau dari usulan kita di Komisi XIII itu semua tindak pidana kejahatan bisa dicover oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban selama saksi dan korbannya terancam atau membutuhkan perlindungan,” ucapnya.

Sehingga penguatan LPSK dinilai diperlukan. LPSK dinilai perlu dibentuk bukan hanya di pusat, tapi juga di provinsi.

“Dalam konteks itu kemarin kita sudah sepakat bagaimana LPSK Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban kelembagaannya dikuatkan, bukan hanya di pusat tapi juga di provinsi dan kabupaten/kota, karena proses penegakkan hukum itu kan dari bawah,” ujarnya.

Sugiat menyebutkan jika Komisi XIII bakal memfinalisasi RUU PSDK minggu ini. Setelah itu phaknya bakal memasukkannya ke Baleg.

“Prosesnya sedang di Komisi XIII, minggu ini kita akan finalisasi untuk kita masukkan ke Baleg, kita akan dorong bagaimana sebelum berakhir masa sidang tahun ini sudah masuk ke Baleg dan diparipurnakan,” ucapnya.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menjelaskan jika pihaknya menyambut baik RUU tersebut. Sebab selama ini LPSK mengalami banyak pembatasan dalam memberikan perlindungan saksi dan korban.

“Sebenarnya LPSK memandang baik ya karena pada prinsipnya LPSK memang dari sisi isu perlindungan saksi dan korban memang harus dikuatkan, karena selama ini kami memang ada pembatasan-pembatasan dan itu kan semuanya tercover dalam undang-undang seperti status hukum ketika kita ingin memberikan perlindungan harus ada dulu status hukumnya, nah itu kan bentuk dari pembatasan,” jelas Sri Suparyati.

“Kemudian tindak pidana tertentu atau prioritas, karena memang kami membatasi karena memang sesuai dengan kapasitas kelembagaan, sehingga jika LPSK kemudian diperluas kewenangannya maka kelembagaannya juga harus diperluas karena itu bagian dari konsekuensi,” imbuhnya.