Polrestabes Medan menangkap Wakil Rektor II Universitas Darma Agung Medan Jalan TD Pardede, inisial YS. Penangkapan itu terkait dengan dugaan pengeroyokan.
Kuasa Hukum YS, Rico Simanjuntak menyebut kliennya ditangkap pada Rabu (4/6/2025). Kliennya ditangkap di salah satu masjid di Jalan Syailendra, tak jauh dari universitas tersebut.
“Iya (ditangkap), sore habis salat Ashar di masjid Jalan Syailendra itu,” kata Rico, Jumat (6/6).
Setelah ditangkap, kliennya dibawa ke Polrestabes Medan. Dia mengaku baru tahu kliennya ditangkap setelah dihubungi penyidik.
Saat ini, kata Rico, kliennya telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Dia (YS) itu ditetapkan (pasal) 170- nya (pengeroyokan),” jelasnya.
Dia menjelaskan dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada kliennya itu terjadi pada 2 Mei 2025. Kliennya dituduh menganiaya sejumlah orang yang mengaku-ngaku sebagai sekuriti saat datang ke universitas tersebut.
Rico menyebut pria mengaku sekuriti itu mengambil uang sebanyak Rp 150 juta dari ruangan kampus.
Untuk diketahui, Yayasan Universitas Darma Agung ini tengah berpolemik. Sebab, saat ini terjadi dualisme yayasan di tubuh kampus tersebut. Pengeroyokan ini juga diduga dipicu karena permasalahan dualisme itu.
“Pak YS nggak ada mukul, cuman narik baju yang buat laporan ini, mengaku-ngaku satpam,” jelasnya.
Selain itu, pihak YS dan rektor juga melaporkan sejumlah orang yang mengaku-ngaku sekuriti itu ke Polda Sumut atas dugaan pencurian uang Rp 150 juta tersebut. Laporan itu bernomor: STTLP/B/665/V/2025/SPKT/Polda Sumut pada 2 Mei 2025.
Saat kejadian itu, kata Rico, ada segerombolan orang datang yang mengaku-ngaku sebagai sekuriti masuk ke ruangan penyimpanan ijazah dan membuka salah satu laci. Kemudian, orang-orang tersebut mengambil uang Rp 150 juta.
“Akibat kejadian ini rektor di Yayasan Perguruan Darma Agung merasa dirugikan sebesar kurang lebih Rp 150 juta,” pungkasnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan membenarkan YS ditangkap. Gidion menyebut YS ditangkap karena kasus pengeroyokan sebagaimana dijerat dalam Pasal 170 KUHPidana.
“Iya (ditangkap), (pasal) 170,” ujarnya.