Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2024. SE itu tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam edaran yang ditandatangani Agung Nugroho pada Rabu (23/4) kemarin berisi sejumlah poin. Salah satunya soal larangan merokok di seluruh ruangan dalam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Jadi seluruh ruangan dalam kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” kata Agung Nugroho, Kamis (24/4/2025).
Poin kedua berisi tentang seluruh pegawai, tamu, maupun pihak yang berkepentingan dilarang merokok di dalam ruangan kantor. Termasuk ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet serta fasilitas publik lainnya di dalam gedung perkantoran.
Poin ketiga, larangan merokok di kawasan Tanpa Rokok berlaku untuk semua jenis rokok tanpa kecuali. Termasuk untuk rokok elektrik juga dilarang.
Lalu poin keempat, setiap Kepala Perangkat Daerah dan pimpinan unit kerja wajib untuk mensosialisasikan, menunjukkan keteladanan dalam implementasi KTR. Bahkan melakukan pengawasan internal, melarang setiap orang yang merokok dan memberi teguran dan peringatan kepada setiap orang yang melanggar ketentuan di lingkungan kerja masing-masing.
“Disarankan untuk menyediakan tempat khusus merokok merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar atau dilengkapi dengan fasilitas penghisap udara,” kata Agung.
Selain itu, perkantoran juga diharuskan memasang tanda larangan merokok yang dapat ditempatkan di pintu utama, di ruangan rapat atau ruangan pertemuan. Begitu juga di pintu masuk ruangan ibadah, dan kamar mandi atau toilet bangunan gedung.
Dalam poin ketujuh juga mencantumkan pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pidana dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan. Agung mengungkap edaran ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang KTR.
“Ini guna menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat dan memberikan perlindungan kesehatan perseorangan, masyarakat, keluarga dan lingkungan secara efektif dari bahaya asap rokok yang mengandung zat karsinogen dan adiktif dalam produk tembakau yang menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup,” kata Agung Nugroho.