Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh melarang warga merayakan tahun baru 2026 dengan hura-hura. Masyarakat diminta untuk memperbanyak beribadah serta berdoa.
“Kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian tahun baru masehi 1 Januari 2026 tidak melakukan perayaan apapun baik di tempat terbuka maupun tempat tertutup seperti pesta kembang api, mercon atau petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan atau kegiatan hura-hura lainnya yang tidak membantu serta berbaur dengan Syariat Islam dan adat istiadat Aceh,” kata Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Pemkot Banda Aceh saat ini sudah mengeluarkan seruan bersama yang diteken Forkopimda. Illiza mengajak warga kota untuk memperbanyak ibadah dan muhasabah diri agar tahun baru membawa kebaikan.
“Mari memperbanyak ibadah, muhasabah (introspeksi diri), dan berdoa agar tahun baru membawa kebaikan,” jelasnya.
Selain itu, Illiza mengajak semua pihak untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama. Warga juga diajak meningkatkan kepedulian dalam menegakan syariat Islam, saling menghormati dan membantu demi tercapainya perdamaian dan keamanan.
“Meski sebagian besar warga Banda Aceh tidak merayakan natal dan tahun baru, namun Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Forkopimda tetap akan melakukan pengamanan untuk menciptakan suasana yang kondusif serta menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Illiza.
Selain di Banda Aceh, sejumlah daerah lain juga sudah mengeluarkan larangan perayaan malam pergantian tahun. Tim gabungan biasanya akan berpatroli di pusat-pusat kota untuk mencegah adanya warga menyalakan kembang api hingga mercon.







