Walkot Batam Minta Warga Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api

Posted on

Pemerintah Kota Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perayaan Pergantian Tahun Baru 2026 di Kota Batam. Dalam surat tersebut, Wali Kota Batam mengimbau seluruh elemen masyarakat agar merayakan malam tahun baru secara sederhana dan tidak berlebihan.

Dilihat infoSumut, Rabu (24/12/2025), surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan berlaku untuk seluruh wilayah Kota Batam selama perayaan pergantian Tahun Baru 2026.

Surat edaran yang diterbitkan pada 24 Desember 2025 itu ditujukan kepada pimpinan instansi pemerintah, TNI/Polri, instansi vertikal, BUMN, swasta, perangkat daerah, perguruan tinggi, perusahaan, pengelola hotel dan tempat hiburan, hingga camat, lurah, RT/RW serta seluruh masyarakat Kota Batam.

Dalam edaran tersebut, Wali Kota Batam menyampaikan imbauan ini sebagai bentuk empati dan solidaritas atas musibah serta bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan daerah lainnya.

“Perayaan pergantian malam tahun baru hendaknya dilaksanakan secara sederhana, bermakna, dan tidak berlebihan,” demikian isi surat edaran tersebut.

Surat edaran itu juga meminta masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan positif, seperti mengumpulkan donasi bagi korban bencana alam, berkumpul bersama keluarga, serta berdoa sesuai agama dan keyakinan masing-masing agar terhindar dari segala bencana.

Selain itu, Pemkot Batam secara tegas melarang penyalaan kembang api, petasan, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

“Tidak menyalakan kembang api, petasan, dan aktivitas lainnya yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban,” lanjut poin kedua SE tersebut

Dalam SE itu Pemkot Batam berharap seluruh pihak dapat mematuhi imbauan ini demi menjaga kondusivitas kota serta memperkuat rasa kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.