Walkot Rico: PUD Sewakan Lahan Eks Pasar Aksara Medan Rp 100 Juta per Tahun baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan menyewakan lahan bekas Pasar Aksara untuk dijadikan warung kopi (Warkop) selama 5 tahun. Ternyata lahan itu disewakan Rp 100 juta per tahun.

“Penyewaannya saya belum baca datanya, tapi harganya saya tahu, harganya per tahun Rp 100 juta ya, itu disewa 5 tahun,” kata Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas usai meninjau jalan rusak di Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (12/6/2025).

Rico menyebutkan lahan itu disewakan kepada perseorangan oleh PUD Pasar Medan. Namun Rico tidak menyebut siapa sosoknya.

“Saya lihat tulisannya (lahan bekas Pasar Aksara disewa oleh) perseorangan,” sebutnya.

Secara aturan, Rico menuturkan PUD Pasar diberi kewenangan untuk menyewakan lahan tersebut. Namun menurut Rico, seharusnya ada komunikasi dengan dirinya.

“Dari segi aturan memang PUD Pasar diberikan keleluasaan, harapan saya sebenarnya sebelum melakukan itu bisa komunikasi,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah Warkop berdiri di atas lahan bekas Pasar Aksara yang merupakan lahan aset Pemkot Medan. Ternyata lahan itu disewakan pihak lain selama 5 tahun.

“Betul (disewa) selama 5 tahun,” kata Plt Dirut PUD Pasar Medan, Imam Abdul Hadi, Selasa (10/6).

Imam menjelaskan jika penyewaan lahan itu untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Medan. Namun Hadi enggan menjawab soal berapa jumlah nilai sewa lahan tersebut selama 5 tahun itu.

“PUD Pasar Medan terus berupaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperluas peran sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya dengan pemanfaatan lahan eks Pasar Aksara,” ucapnya.

Lahan bekas Pasar Aksara itu disebut disewakan kepada pihak ketiga saat Suwarno menjadi Dirut PUD Pasar. Penyewaan lahan itu berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2021.

Hadi menyebutkan lahan bekas Pasar Aksara seluas 4 ribu meter persegi itu merupakan aset yang dipisahkan dari Pemkot Medan sejak 1993. Hal itu berdasarkan berita acara penyerahan aset tersebut.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Selain itu, lahan eks Pasar Aksara yang terletak di Jalan Prof. H.M. Yamin seluas 4.000 meter persegi, secara sah merupakan aset yang telah dipisahkan dan diserahkan kepada PUD Pasar Kota Medan sejak tahun 1993. Hal ini dibuktikan melalui Berita Acara Penyerahan/Pengalihan Harta Kekayaan Milik Dinas Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Medan kepada PUD Pasar Kota Medan,” sebutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *