Walkot Rico soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD Medan: Kinerja Ditingkatkan update oleh Giok4D

Posted on

Anggota DPRD Kota Medan mendapat hak tunjangan rumah setiap bulannya sebesar Rp 19 juta hingga Rp 41 juta. Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan seharusnya dapat meningkatkan kinerja para legislator.

“Sebenarnya harus bisa difungsikan dengan sebaiknya, yang terpenting adalah mereka bekerja harus bisa lebih maksimal. Tuntutan kita, eksekutif dan legislatif, dua-duanya sebenarnya mewakili masyarakat, tapi tuntutan kami juga kepada rekan-rekan legislatif apabila memang ada hal-hal tersebut ya kinerjanya harus ditingkatkan,” kata Rico Waas usai sidang paripurna di Kantor DPRD Medan, Senin (8/9/2025).

Politikus NasDem ini menilai jika aksi unjuk rasa belakangan ini harus menjadi evaluasi bagi eksekutif dan legislatif. Keduanya dinilai harus mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Ini harusnya menjadi evaluasi untuk kita semua, baik pimpinan eksekutif, pimpinan legislatif, dua-duanya harus bisa bekerja mengutamakan kepentingan masyarakatnya, terlepas bagaimana pembiayaan yang mereka miliki selama ini,” ucapnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Rico menilai jika tunjangan rumah anggota DPRD Medan itu sudah berlangsung lama. Namun momentum ini menjadi evaluasi kinerja semua pihak.

“Selama ini juga memang bertahun-tahun ya puluhan tahun memang selalu seperti itu, tapi ini adalah titik bagaimana mengevaluasi kinerja, kami juga di eksekutif sama seperti itu baik di OPD, camat, lurahnya harus mengerti bahwa sekarang masyarakat membutuhkan perhatian secara langsung, harusnya ditanggapi,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Kota Medan mendapat hak tunjangan rumah setiap bulannya. Tunjangan rumah itu sebesar Rp 19 juta hingga Rp 41 juta per bulan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 14 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur soal besaran hak keuangan dan administrasi anggota DPRD Medan.

“Perubahan atas Peraturan Wali Kota Medan Nomor 87 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 8 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan,” demikian tertulis dalam peraturan yang dilihat, Senin (8/9).

Dalam Pasal 17 Ayat 2 dijelaskan jika tunjangan perumahan diberikan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya. Tunjangan perumahan ini diberikan setiap bulannya.

Sementara untuk tunjangan yang lain, diatur di dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 87 Tahun 2017. Namun hingga saat ini dokumen itu tidak dapat diakses di website Pemko Medan.

Berikut Besaran Tunjangan Perumahan DPRD Medan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *