Wali Kota (Walkot) Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengeluarkan peraturan soal kewajiban tes urine kepada calon pengantin yang hendak menikah. Langkah itu diambil dalam rangka memberantas narkoba di Tanjungbalai.
“Salah satu upaya yang kami lakukan adalah mengeluarkan peraturan wali kota bahwa seluruh calon kepala rumah tangga yang ingin menikah, itu memang diwajibkan tes urine,” kata Mahyaruddin Salim saat menghadiri konferensi pers terkait narkoba di Polres Asahan, Kamis (8/5/2025).
Mahyaruddin menyebut pihaknya bekerjasama dengan BNN Tanjungbalai terkait tes urine itu. Menurutnya, tes urine itu perlu dilakukan untuk memastikan calon pengantin bersih dari narkoba.
“Bekerja sama dengan BNN Tanjungbalai, memastikan bahwa calon suami maupun calon istri wajib bersih dari narkoba,” sebutnya.
Dia menyampaikan bahwa Pemkot Tanjungbalai rutin berkoordinasi dengan Polres dan BNN dalam pencegahan narkoba itu. Selain itu, Mahyaruddin mengaku sering melakukan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) bersama dengan anggota DPRD.
“Tentu yang ingin kami sampaikan bahwa Pemko Tanjungbalai dan polres sudah berkolaborasi. Tentu kolaborasi tidak hanya dengan Polres Tanjungbalai, BNN, di Tanjungbalai juga ada yang namanya kampung bersinar, karena kami tidak ada desa, yang ada hanya kelurahan, maka Kelurahan Bersinar. Kami telah berkomitmen penuh bagaimana warga kami dengan populasi penduduk di tahun 2024 183 ribu ini bebas dari bahaya narkoba,” pungkasnya.