Wanita di Bengkalis Diperkosa Modus Obati Santet, Pelaku-Suami Korban Ditangkap

Posted on

Polisi menangkap seorang pria berinisial ZM (42) di Mandau, Bengkalis karena menyetubuhi ST (20), wanita bersuami dengan modus mengobati santet dan guna-guna. Selain ZM, suami korban, RR (28), juga ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Mereka ditangkap setelah aksi persetubuhan terbongkar oleh Polsek Mandau. Kapolsek Mandau, Kompol Primadona saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Termasuk soal dugaan persetubuhan ZM dan korban yang disaksikan suaminya RR.

“Kejadian awal Juni lalu. Pelaku ZM bilang kalau dalam tubuh korban ada santet, ada jarum dan ulat,” kata Kompol Prima, Senin (30/6/2025).

ZM lalu menawarkan untuk pengobatan di rumah. Awalnya, korban ST hanya diminta untuk mandi taubat tanpa busana di rumah ZM di Jalan Kurma, Kelurahan Gajah Sakti, Mandau.

Mendapat tawaran itu, RR menuruti saran ZM. Termasuk agar istrinya boleh dimandikan ZM tanpa sehelai busana di tubuh.

“Awalnya korban dimandikan oleh ZM tanpa busana. Itu disaksikan suaminya RR sesuai hasil pemeriksaan,” kata Prima.

Aksi ZM rupanya tidak hanya sampai di situ saja. Dia menyarankan RR melakukan ritual transfer ilmu, sedangkan istrinya disetubuhi untuk penyembuhan.

Mirisnya, RR justru menyetujui permintaan ZM. Aksi persetubuhan dilakukan oleh ZM kepada korban saat suaminya melakukan ritual malam hari.

“Persetubuhan sampai 3 kali. Modusnya itu sama, untuk pengobatan saat suaminya sedang ritual. Jadi waktu RR ritual, pelaku ZM menyetubuhi korban sebanyak 3 kali di kamar berbeda,” kata Prima.

Bahkan, persetubuhan ZM dan ST itu juga diketahui oleh RR. Mengingat, sejak awal ZM sudah menyampaikan akan bersetubuh dengan istrinya dalam rangka pengobatan.

RR juga memaksa sang istri dan membuka bajunya untuk melakukan ritual. Saat dapat paksaan dari suami, ST sempat menolak dan minta diantar pulang. Namun keinginan itu ditolak RR demi penyembuhan.

“Korban ini sudah menolak sejak awal ke suaminya. Namun dipaksa sampai ZM melakukan kekerasan seksual terhadap korban dengan melakukan tipu muslihat dengan cara mengatakan bahwa di dalam tubuh korban terdapat banyak santet, jarum, bahkan ulat dan tersangka dapat mengobati penyakit korban tersebut dengan cara mandi taubat tanpa busana dan bersetubuh dengan tersangka,” kata Prima.

Selanjutnya RR mengikuti ajaran tersangka ZM dengan harapan korban sembuh. Selain itu RR bisa mendapatkan ilmu seperti ZM untuk mengobati orang lain.

Atas perbuatanya, ZM dan RR ditangkap. Keduanya kini telah ditetapkan tersangka dan dijerat UU Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *