Wanita di Medan Dipecat dari Tempat Kerja Usai Video Syur Disebar Eks Kekasih update oleh Giok4D

Posted on

Seorang wanita di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) inisial T (26) diduga diperas oleh mantan kekasihnya, MD dan video syurnya disebar. Akibat kejadian itu, T harus kehilangan kerjaannya.

“Tepat Senin, 5 Januari saya dipecat dari sekolah karena hal itu. (Video) kesebar, tidak bekerja lagi, dan (saya) sudah kena sanksi sosial,” kata T, Kamis (8/1/2026).

T menyebut pelaku mengunggah beberapa video syur mereka di akun media sosial yang dibuatnya atas nama korban. Dalam unggahan itu, terduga pelaku juga menandai pihak sekolah korban.

T mengaku mengenal MD sejak tahun 2023. Setelah berkenalan, keduanya pun menjalin hubungan. Saat berpacaran itu, keduanya sempat berhubungan badan. Nahasnya, saat berhubungan itu, MD ternyata merekamnya diam-diam.

T dan MD putus di tahun 2023. Setelah putus, MD menggunakan video syur tersebut untuk memeras korban. MD mengancam akan menyebarkan video tersebut jika T tak memberikan uang yang dimintanya.

“Dia merekam itu secara diam-diam karena dia ingin menghancurkan hidup saya. Ancamannya itu, kalau saya tidak mau transfer sejumlah uang yang dia tetapkan, itu diviralkannya video tersebut,” kata T.

MD berdalih bahwa uang tersebut adalah biaya yang dikeluarkannya selama menjalin hubungan dengan T. MD pun berdalih biaya-biaya itu menjadi utang T. T pun mentransfer uang ke MD pada tahun 2023 sekitar Rp 1,5-1,7 juta.

“Setelah kami berpisah, dia minta kembalikan uang yang pernah dikeluarkannya untuk biaya, contoh hotel dan antar jemput saya. Nah itu sudah pernah saya transfer sekitar Rp 1,5-1,7 juta,” ujarnya.

Usai mendapatkan uang itu, MD pun menghilang. Lalu, pada 10 Desember 2025, MD menghubungi korban menggunakan akun pacarnya yang baru.

Saat itu, MD kembali memeras korban dengan modus yang sama. Korban yang merasa terancam pun kembali mengirimkan uang yang diminta pelaku sebesar Rp 2,5 juta.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Penderitaan T ternyata tak sampai di situ. Pada akhir Desember 2025, pelaku ternyata kembali menghubungi korban dan meminta uang sekira Rp 2,5 juta. Korban pun menolak permintaan itu dan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya soal kejadian tersebut.

Pada 1 Januari 2026, pelaku kembali menghubungi korban melalui nomor temannya dan meminta korban untuk membuka blokiran nomor MD.

Saat ini, polisi tengah menyelidiki laporan tersebut.

“Kami progress ya (laporannya),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto saat dikonfirmasi infoSumut.