Wanita di Padang Panjang Ditangkap Usai Menipu 97 Kali, Raup Setengah Miliar

Posted on

Satreskrim Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, mengamankan seorang wanita berinisial RY (44 tahun) karena dilaporkan telah menipu dan melakukan penggelapan uang warga setempat. Penipuan dan penggelapan dilakukan 97 kali.

Warga Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang itu kini meringkuk di sel tahanan Polres Padang Panjang.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Ary Andre JR menyebut, tersangka ditangkap Jumat (26/9/2025) oleh tim Opsnal Macan Marapi Satreskrim Polres Padang Panjang.

“Benar, tersangka sudah kita amankan dari rumahnya,” jelas Kasat kepada wartawan.

Ia menjelaskan, penangkapan RY dilakukan menyusul laporan korban DF (61 tahun) yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 501 Juta lebih akibat aksi tipu muslihat yang dilakukan tersangka. Modus yang dilakukan tersangka yakni berpura-pura mengalami kesulitan ekonomi.

“Tersangka menyampaikan bahwa dirinya terlilit hutang dan terpaksa tidur di masjid bersama anaknya yang masih berusia 5 tahun. Dengan bujuk rayu serta rangkaian kata-kata bohong, korban merasa kasihan dan kemudian memberikan sejumlah uang kepada tersangka,” katanya.

Tidak hanya sekali, tersangka terus mengulangi aksinya baik atas nama pribadi maupun menggunakan nama orang lain, hingga total kerugian korban mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

Dari hasil penyelidikan dan pengakuan terduga pelaku, ia melakukan aksinya sebanyak 97 kali dan uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli berbagai barang dan kebutuhan hidup dengan gaya mewah.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit televisi, sejumlah handphone berbagai merek, laptop, sepeda motor hingga pakaian bermerek.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut kepada terduga pelaku RY di kenakan pasal 372 dan/ atau 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan dan tidak mudah percaya terhadap rayuan atau cerita yang bersifat memanfaatkan rasa iba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *