Wanita di Sumatera Utara Klaim Bayinya Dicabuli Kakek, Polisi: Tidak Terbukti | Giok4D

Posted on

Satu video yang menyebutkan seorang wanita di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut) mengaku bayi perempuannya yang masih berusia 3,5 bulan menjadi korban pencabulan kakek bayi tersebut, viral di media sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, dugaan pencabulan tersebut tidak terbukti.

Berdasarkan video yang dilihat infoSumut, Senin (5/5/2025) ada wanita yang tengah menggendong bayinya di salah satu ruangan. Di sekitar wanita tersebut tampak ramai orang.

Wanita itu bercerita bahwa anaknya diduga menjadi korban pencabulan. Wanita tersebut mengaku anaknya sampai kejang-kejang saat peristiwa itu.

“Kalau saya visum berarti harus ke polres sini. Apakah benar ini kemaluan putri saya rusak? Nangisnya itu lo bu, sampai kejang-kejang pas kejadian, napas sudah sesak. Sedangkan saya hamil enam bulan suami saya selingkuh, orang sunda, double penderitaanku, ini (bayi) juga menderita,” ujar wanita itu dalam video.

Pengunggah mengatakan peristiwa itu terjadi di Kabupaten Samosir. Dalam narasinya disebutkan bahwa korban yang masih berusia 3,5 bulan diperkosa kakeknya.

“Tolong bantu viralkan, anak balita umur 3,5 bulan diperkosa sama kakeknya sendiri, ini daerah Samosir, sudah lapor (polisi), tapi kasus ditutup. Ditinggal mamaknya mandi 15 menit, anak sudah kejang-kejang dan di kelaminnya sudah penuh darah,” demikian narasi unggahan itu.

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk mengatakan bahwa dugaan pencabulan tersebut dilaporkan MY, ibu bayi tersebut ke polisi pada 21 April 2025. Usai menerima laporan itu, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengecek TKP dan memeriksa sejumlah saksi di antaranya, ibu MY dan saudara MY yang tinggal bersama mereka di rumah tersebut.

Selain itu, orang yang dilaporkan MY mencabuli anaknya itu adalah ayah kandungnya sendiri atau kakek bayi tersebut. Ayah MY ini juga tinggal bersama mereka di rumah itu.

“Setelah kita terima LP di tanggal 21 April, kita lajukan serangkaian penyelidikan, yaitu cek TKP dan olah TKP. Lalu, langsung membawa ibu dan bayi tersebut ke rumah sakit untuk divisum. Sembari menunggu hasil visum kita lakukan permintaan keterangan dari saksi-saksi. Saksi yang kita periksa, orang tua dari si pelapor, saudara laki-laki si pelapor, baru petugas salah satu puskesmas ada tiga di situ, perawat bidan dan dokter,” kata Edward saat dikonfirmasi infoSumut.

Edward menyebut keluarga pelapor tersebut tidak ada yang menyaksikan soal pencabulan seperti yang dilaporkan MY itu. Selain itu, dari hasil visum juga tidak ditemukan adanya kelainan di kemaluan bayi tersebut.

“Lusanya di tanggal 22 (April) keluar hasil visum, hasil visum tidak ada tampak kelainan dari semua. Atas hasil visum itu, kita mintai keterangan dokter yang mengeluarkan visum tersebut, artinya di sana tidak ada ditemukan kelainan terhadap si bayi. Kalau saksi yang kita mintai keterangan tidak ada yang melihat (dugaan pencabulan), laporan ini berdiri sendiri,” jelasnya.

Edward menyebut sebelum membuat laporan itu, MY sudah sempat membawa bayinya untuk diperiksa ke puskesmas. Berdasarkan keterangan pihak puskesmas yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, tidak ditemukan adanya kelainan pada kemaluan bayi tersebut.

Hal tersebut juga sudah disampaikan pihak puskesmas kepada MY. Namun, MY tetap tidak percaya dan melaporkan kejadian itu ke Polres Samosir.

“Dari keterangan awal pengecekan di puskesmas ini sudah diterangkan tidak ada gangguan, (keterangan pihak puskesmas) hanya apa itu (bagian kemaluan) memerah karena pampers itu, dia (MY) tidak percaya. Jadi, setelah itu, langsung diberitahukan ke polsek, dari polsek langsung dibawa ke polres,” sebut Edward.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, kata Edward, tidak ditemukan adanya dugaan pencabulan kepada bayi tersebut. Alhasil, petugas kepolisian memutuskan untuk menghentikan penyelidikan laporan itu pada 2 Mei.

“Nggak terbukti, sudah kita hentikan itu penyelidikannya, tidak ada peristiwa pidana yang dilaporkan berdasarkan hasil visum et repertum, tidak ada kelainan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *