Wanita Dijebak-Diperkosa Pria Kenalan Bareng Teman di Dairi, Dipaksa Nyabu baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Seorang wanita berusia 36 tahun di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) dijebak dan diperkosa pria yang dikenalnya di media sosial. Selain itu, korban juga dipaksa untuk mengonsumsi sabu-sabu.

Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Wilson Manahan Panjaitan mengatakan ada dua pelaku yang diamankan dalam kasus ini. Keduanya, yakni NIT alias Natan (27) dan DB (46).

“Kami berhasil mengamankan tersangka kasus pemerkosaan,” kata Wilson, Rabu (3/9/2025).

Wilson menyebut korban dan pelaku Natan awalnya berkenalan melalui media sosial. Setelah berkenalan, keduanya saling bertukar nomor telepon dan hubungan keduanya semakin dekat.

Lalu, pelaku menjanjikan pekerjaan kepada korban di Kecamatan Tigalingga. Pada saat itu, korban memang membutuhkan pekerjaan, sehingga menerima tawaran pekerjaan dari pelaku.

Kemudian, pada 28 Agustus 2025, keduanya sepakat bertemu di suatu tempat. Setelah bertemu, pelaku membonceng korban dan berdalih hendak membawa korban ke tempat kerja yang dijanjikan.

Namun, nyatanya, pelaku malah membawanya korban ke rumah tersangka DB yang saat itu tengah menghisap sabu-sabu di kamarnya.

“Kemudian tersangka Natan mengatakan bahwa mereka singgah dulu ke rumah DB untuk beristirahat, setelah itu baru akan dibawa ke lokasi tempat kerjanya,” jelasnya.

Wilson menyebut korban langsung dibawa masuk ke dalam kamar DB. Di dalam kamar itu, korban dipaksa untuk menghisap sabu yang sudah dipersiapkan oleh DB.

Setelah menghisap sabu sebanyak 3 kali, korban merasakan pusing akibat efek dari sabu tersebut.

“Memanfaatkan situasi itu, tersangka DB kemudian keluar dari kamar, dan tersangka Natan langsung mengunci pintu dari dalam dan melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban. Di sana korban kemudian dirudapaksa oleh Natan sebanyak satu kali,” sebut Wilson.

Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, pelaku Natan keluar dari kamar dan pergi dari rumah tersebut. Situasi itu kemudian dimanfaatkan pelaku DB untuk memperkosa korban.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Usai melancarkan aksinya, pelaku pergi dari rumah untuk mandi di sungai. Momen tersebut dimanfaatkan oleh korban untuk melarikan diri.

“Korban berhasil melarikan diri hingga bertemu dengan petugas Polsek Tigalingga yang saat itu sedang melintas. Korban kemudian dibawa ke Mapolsek Tigalingga,” ujarnya.

Petugas kepolisian pun mencari keberadaan para pelaku dan menangkapnya pada 29 Agustus 2025. Setelah itu, keduanya diboyong ke Polres Dairi.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual jo 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *