Wanita Laporkan Anggota DPRD Sumut soal Kekerasan Seksual Diperiksa Hari Ini [Giok4D Resmi]

Posted on

Seorang wanita inisial SN (24) melaporkan anggota DPRD Sumut inisial F ke Polda Sumut atas dugaan kekerasan seksual. Polisi rencananya akan memeriksa SN sebagai pelapor, hari ini.

“Iya akan diinterogasi pelapor, hari ini. Melalui kuasa hukumnya kita minta dihadirkan hari ini,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi infoSumut, Kamis (22/5/2025).

Siti menyebut laporan SN itu ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. Setelah memeriksa SN, nanti penyidik akan melakukan langkah penyelidikan lainnya.

“Pelapor dulu (diperiksa). Berdasarkan keterangan pelapor baru lah nanti kita tindak lanjuti, apa saja yang harus kita periksa terkait kasus itu,” jelasnya.

Terkait F yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran UU ITE ke Polda Sumut, Siti menyebut masih akan mengecek perkembangan laporan tersebut.

“Saya cek dulu ya,” sebutnya.

Pemeriksaan SN itu juga dibernarkan oleh tim Kuasa Hukum SN, Muhammad Reza.

“Betul, siang ini SN dilakukan pemeriksaan di Polda (Sumut),” kata Reza.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi saling lapor ke polisi terjadi antara SN dengan. Masing-masing pihak melapor ke Polda Sumut terkait kasus yang berbeda.

Bila SN melaporkan F ke Polda Sumut atas dugaan kekerasan seksual yang dialaminya, maka F mengaku melaporkan SN ke polisi terkait kasus dugaan menyebarkan kebohongan di media sosial.

SN melaporkan F ke Polda Sumut pada 2 Mei 2025. Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut.

“Iya, betul (melaporkan F). (Dugaan) kekerasan seksual,” kata SN saat dikonfirmasi infoSumut, Selasa (20/5).

Tim Kuasa Hukum SN lainnya, Muhammad Reza mengaku peristiwa itu berawal pada Januari 2025. Saat itu, SN yang bekerja sebagai sales marketing di salah satu bank swasta berkenalan dengan F dan menawarkan kepada F untuk menjadi nasabahnya.

“Pada perkenalan itu di kantor DPRD, saat itu klien saya sedang menawarkan jadi nasabah bank pekerjaan dari SN,” kataReza saat konferensi pers di Medan, Selasa (20/5).

Saat berkenalan itu, keduanya sempat bertukar nomor telepon. Setelah bertukaran nomor, keduanya pun intens berkomunikasi dan F sempat menyatakan cinta kepada SN.
Selain itu, F juga sempat mengajak SN untuk menemaninya ke Jakarta, tetapi SN menolak.

Kemudian pada 27 Januari 2025, F mengajak SN untuk berjalan-jalan. Pada akhirnya, F mengajak SN ke suatu hotel di Kota Medan.

“Saat itu, F dan SN mengajak untuk melakukan hubungan (badan). Menurut pengakuan klien saya, ada iming-iming untuk dibantu pekerjaan, kebetulan klien saya adalah sales marketing di salah satu bank swasta,” ujarnya.

Lalu, pada 2 Maret 2025 SN memberitahu F bahwa dirinya tengah mengandung anak F. F pun ingin mengecek langsung hal tersebut.

Dia lalu meminta untuk bertemu dengan SN di salah satu hotel. Setelah bertemu dan melihat hasil tes, F terkejut dan melakukan kekerasan kepada SN. Pada saat yang bersamaan, F turut memaksa SN untuk berhubungan badan.

Terpisah, kuasa hukum F, Hasrul Benny Harahap mengaku telah lebih dahulu melaporkan SN ke Polda Sumut terkait UU ITE. SN dipolisikan karena diduga menyebarkan kebohongan di media sosial.

“SN terlebih dahulu diduga menyebar kebohongan di sosial media milik pribadinya dan berusaha untuk menjatuhkan nama baik F, untuk itu Klien kami telah melaporkan perbuatan SN kepada pihak kepolisian,” kata Hasrul Benny dalam keterangannya, Rabu (21/5).

Laporan itu bernomor: STTLP/B/478/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan ITE UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A.

Hasrul Benny mengatakan jika tuduhan SN kepada F tidak memiliki landasan data dan fakta yang kuat. Dia menilai jika tuduhan itu menjurus ke fitnah.

“Tuduhan SN seorang marketing bank swasta di Medan kepada F, Anggota DPRD Sumut, tidak memiliki landasan data dan fakta yang kuat, bahkan menjurus kepada fitnah personal dan telah menimbulkan persepsi yang tidak proporsional terhadap klien kami,” katanya.

Baca selengkapnya di halaman berikut…